Fri,14 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Perspektif
  3. Penggunaan Smartphone di Sekolah Rakyat Dibatasi, Begini Pertimbangannya

Penggunaan Smartphone di Sekolah Rakyat Dibatasi, Begini Pertimbangannya

penggunaan-smartphone-di-sekolah-rakyat-dibatasi,-begini-pertimbangannya
Penggunaan Smartphone di Sekolah Rakyat Dibatasi, Begini Pertimbangannya
service

Arina.id – Penggunaan ponsel pintar (Smartphone) di Sekolah Rakyat (SR) bakal dibatasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun agar terhindar dari dampak negatif teknologi informasi.

“Siswa di Sekolah Rakyat selama ini sudah dibatasi penggunaan ponselnya. Mereka hanya boleh menggunakan pada jam-jam tertentu yang telah disepakati,” kata dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa 31 Maret 2026.

Dia menjelaskan untuk mendukung proses pembelajaran, para siswa diarahkan menggunakan perangkat laptop yang akses internetnya telah diproteksi dan dibatasi secara ketat hanya untuk konten-konten pendidikan.

Bahkan, sebagai komitmen mempertegas implementasi PP Tunas, Saifullah memastikan pihaknya melakukan pengawasan dan sosialisasi bersama para kepala Sekolah Rakyat guna menyinkronkan petunjuk teknis (Juknis) operasional di lapangan agar selaras dengan mandat yang diterbitkan presiden itu.

Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten kekerasan dan pornografi sebagaimana yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

“Anak-anak kita perlu dibimbing agar siap menerima informasi yang memerlukan kemampuan memilih dan memilah. Mereka harus paham mana berita benar, mana hoaks, dan mana konten yang melanggar etika,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, 28 Maret 2026.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif, seperti pornografi dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.