Mubadalah.id – Hak anak adalah segala sesuatu yang harus diperoleh oleh anak sejak lahir. Yang dimaksud sebagai anak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun.
Hak anak melekat pada diri setiap anak dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Karena itu, orang tua harus mengetahui dan memahami hak-hak anak serta menjadikan pengetahuan tersebut sebagai dasar dalam pengasuhan dan pendidikan anak di dalam keluarga.
Prinsip Dasar Hak Anak
Pertama, anak tidak boleh dibeda-bedakan hanya karena perbedaan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan budaya.
Kedua, hal terbaik yang menyangkut kepentingan anak harus menjadi pertimbangan utama.
Ketiga, anak berhak untuk hidup dan berkembang sebagai manusia dengan baik. Untuk itu, anak berhak mendapatkan makanan, minuman, pakaian, serta tempat tinggal yang sehat.
Keempat, anak harus dihargai dan didengarkan pendapatnya.
Beberapa Contoh Hak Anak yang Perlu Dipenuhi oleh Orang Tua
1. Anak berhak mendapatkan identitas, seperti nama dan akta kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan. Orang tua perlu menjamin agar anak selalu berada dalam keadaan terlindungi dan aman. Anak juga harus mendapat perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, bahkan jika orang-orang terdekat yang melakukannya.
3. Anak berhak mendapat pengasuhan dari orang tua dengan penuh kasih sayang.
4. Anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
5. Anak berhak memperoleh perawatan dan pelayanan kesehatan yang baik.
6. Anak memiliki hak untuk beristirahat, bersenang-senang, bermain, dan melakukan aktivitas rekreasi sesuai usianya.
Di Indonesia, hak anak untuk mendapatkan perlindungan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap anak selama berada dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak memperoleh perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
Selain itu, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Maka dari itu, ancaman sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut, yakni pelaku kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 99-100




Comments are closed.