Mubadalah.id – Ada beberapa bentuk perkawinan yang berisiko pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut ini:
Pertama, perkawinan tidak tercatat. Pernikahan tidak tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Pasal 6 ayat (2) KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa diabaikan.
Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang ia lakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah siri sebagai jalan keluar.
Ada pula yang alasannya bersifat birokratis. Misalnya, ketika seseorang berhadapan pada kebijakan instansi yang melarang pegawainya untuk menikah selama menjabat jabatan tertentu. Sedangkan calon pengantin tidak mungkin menunda pernikahan karena alasan tertentu. Karenanya, calon pengantin itu terpaksa melakukan pernikahan tidak tercatat demi kemaslahatan bersama.
Ada pula yang melakukan perkawinan tidak tercatat dengan alasan adat/agama. Bagi sebagian kalangan terdapat masyarakat yang masih menganggap bahwa pencatatan pernikahan adalah tidak wajib. Sah dan tidaknya pernikahan cukup dengan mengikuti tata cara agama.
Sehingga pencatatan tidak menjadi kebutuhan bagi mereka. Atau mereka terpengaruh adat tertentu, misalnya terkait pilihan waktu, tempat, dan lainnya. Pemahaman seperti ini juga termasuk yang menjadi pertimbangan pasangan pengantin untuk tidak mencatatkan perkawinannya.
Poligami
Kedua, perkawinan poligami. Poligami adalah pernikahan yang ia lakukan dengan lebih dari satu orang. Dalam hal ini, yang boleh melakukannya adalah laki-laki.
Di Indonesia, pernikahan poligami boleh berdasarkan Pasal 55 KHI dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah tercatat dalam UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 maupun KHI. Namun demikian, pernikahan poligami dalam kenyataannya banyak menimbulkan problematika keluarga yang cukup pelik.
Di antara problem akibat perkawinan poligami adalah:
Pertama, adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga, bukan hanya istri tetapi juga anak-anak. Kedua, penistaan terhadap eksistensi istri.
Ketiga, timbulnya spiral kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis. Keempat, anak-anak yang terlantar. Kelima, goncangan terhadap stabilitas keluarga. Keenam, rusaknya harmoni dalam keluarga.
Ketujuh, ketidakadilan nafkah lahir batin. Kedelapan, rusaknya hubungan baik keluarga dua belah pihak. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 123-124





Comments are closed.