Thu,23 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. 2 Bentuk Perkawinan yang Berisiko

2 Bentuk Perkawinan yang Berisiko

2-bentuk-perkawinan-yang-berisiko
2 Bentuk Perkawinan yang Berisiko
service

Mubadalah.id – Ada beberapa bentuk perkawinan yang berisiko pada ketahanan keluarga. Di antaranya adalah perkawinan berikut ini:

Pertama, perkawinan tidak tercatat. Pernikahan tidak tercatat adalah pernikahan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, dinyatakan bahwa pernikahan harus dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan pernikahannya pun dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah. Pasal 6 ayat (2) KHI menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perkawinan tidak dicatat. Di antaranya karena alasan ekonomi. Tetek-bengek pernikahan yang menguras ongkos besar memang tidak bisa diabaikan.

Meskipun biaya pernikahan di KUA sudah gratis, tetapi kenyataannya pernikahan secara sosial dan adat selalu membutuhkan biaya yang besar. Mulai dari biaya untuk lamaran, mahar, biaya walimah atau resepsi yang ia lakukan, dan lain sebagainya. Karena keterbatasan ekonomi, ada pasangan yang memilih nikah siri sebagai jalan keluar.

Ada pula yang alasannya bersifat birokratis. Misalnya, ketika seseorang  berhadapan pada kebijakan instansi yang melarang pegawainya untuk menikah selama menjabat jabatan tertentu. Sedangkan calon pengantin tidak mungkin menunda pernikahan karena alasan tertentu. Karenanya, calon pengantin itu terpaksa melakukan pernikahan tidak tercatat demi kemaslahatan bersama.

Ada pula yang melakukan perkawinan tidak tercatat dengan alasan adat/agama. Bagi sebagian kalangan terdapat masyarakat yang masih menganggap bahwa pencatatan pernikahan adalah tidak wajib. Sah dan tidaknya pernikahan cukup dengan mengikuti tata cara agama.

Sehingga pencatatan tidak menjadi kebutuhan bagi mereka. Atau mereka terpengaruh adat tertentu, misalnya terkait pilihan waktu, tempat, dan lainnya. Pemahaman seperti ini juga termasuk yang menjadi pertimbangan pasangan pengantin untuk tidak mencatatkan perkawinannya.

Poligami

Kedua, perkawinan poligami. Poligami adalah pernikahan yang ia lakukan dengan lebih dari satu orang. Dalam hal ini, yang boleh melakukannya adalah laki-laki.

Di Indonesia, pernikahan poligami boleh berdasarkan Pasal 55 KHI dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah tercatat dalam UU Pernikahan No. 1 Tahun 1974 maupun KHI. Namun demikian, pernikahan poligami dalam kenyataannya banyak menimbulkan problematika keluarga yang cukup pelik.

Di antara problem akibat perkawinan poligami adalah:

Pertama, adanya goncangan mental bagi seluruh anggota keluarga, bukan hanya istri tetapi juga anak-anak. Kedua, penistaan terhadap eksistensi istri.

Ketiga, timbulnya spiral kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis. Keempat, anak-anak yang terlantar. Kelima, goncangan terhadap stabilitas keluarga. Keenam, rusaknya harmoni dalam keluarga.

Ketujuh, ketidakadilan nafkah lahir batin. Kedelapan, rusaknya hubungan baik keluarga dua belah pihak. []

*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah hlm 123-124

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.