Mubadalah.id – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, sejak pertama kali masuk Program Legislasi Nasional pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang PRT pada 21 April 2026.
Ini bukan sekadar produk hukum baru. Ini adalah momen ketika negara akhirnya mengakui bahwa kerja-kerja domestik adalah pekerjaan yang bermartabat dan layak dilindungi.
Selama ini, jutaan pekerja rumah tangga (PRT), yang mayoritas adalah perempuan, bekerja di ruang privat yang kerap luput dari pengawasan negara. Mereka mengurus rumah, merawat anak, menjaga lansia, memasak, membersihkan, dan memastikan kehidupan rumah tangga berjalan dengan baik. Namun ironisnya, kerja-kerja itu sering tidak dianggap sebagai kerja dalam arti hukum.
Banyak PRT bekerja tanpa kontrak, tanpa jam kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, bahkan tanpa hari libur. Kini, melalui Undang-Undang PPRT, itu semua akan menjadi hak PRT yang wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Pengakuan Resmi: PRT adalah Pekerja
Salah satu poin paling fundamental dalam undang-undang ini adalah pengakuan tegas bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja. Artinya, relasi antara PRT dan pemberi kerja bukan lagi sekadar hubungan kekeluargaan. Melainkan hubungan kerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Dalih sudah dianggap keluarga selama ini kerap digunakan untuk mengaburkan hak-hak dasar seperti upah layak, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan.
Dengan pengakuan ini, negara menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak normatif PRT sebagaimana relasi kerja pada umumnya.
Selain itu, UU ini juga mewajibkan adanya perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Perjanjian tersebut memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, hingga jangka waktu kerja.
Ini adalah terobosan besar. Selama ini mayoritas PRT bekerja hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Ketika terjadi konflik seperti pemutusan sepihak, upah tidak dibayar, atau kekerasan, PRT sering tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Dengan kewajiban perjanjian kerja yang tertulis atau tercatat, kini ada kepastian hukum, transparansi, dan dasar untuk menuntut keadilan. Berikut lima poin penting dari pengesahan UU PRT:
Pertama, hak atas upah dan waktu istirahat. Undang-undang ini menegaskan hak PRT atas upah yang disepakati dan dibayarkan secara jelas. Selain itu, diatur pula hak atas waktu istirahat harian, hari libur mingguan, cuti, serta batasan jam kerja.
Ketentuan ini menjawab praktik lama yang menempatkan PRT seolah-olah sebagai pekerja 24 jam. Banyak dari mereka bangun paling pagi dan tidur paling akhir, selalu siaga tanpa batas waktu yang manusiawi.
Dengan pengaturan ini, negara mengakui bahwa kerja domestik memiliki batas, dan tubuh PRT memiliki hak untuk beristirahat.
Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi
Kedua, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, termasuk diskriminasi terhadap PRT.
Langkah ini penting karena sangat banyak kasus kekerasan terhadap PRT. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat dari tahun 2021-2024 terdapat 3308 kasus kekerasan yang dialami PRT mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga eksploitasi ekonomi.
Banyak kasus sulit tertangani karena rumah sering ia anggap sebagai wilayah privat yang tidak boleh tercampuri. Namun melalui undang-undang ini, negara menegaskan bahwa rumah bukan ruang kebal hukum. Kekerasan tetaplah pelanggaran, siapa pun pelakunya dan di mana pun terjadinya.
Ketiga, hak atas jaminan sosial. Aspek progresif lainnya adalah pengakuan hak PRT atas perlindungan jaminan sosial. Selama ini banyak PRT tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan karena statusnya tidak sebagai pekerja formal.
Dengan undang-undang ini, mereka berhak majikan daftarkan dalam sistem jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Ini membuka peluang bagi PRT untuk mendapatkan perlindungan saat sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau memasuki usia tua. Negara mulai mengoreksi ketimpangan yang selama ini negara biarkan.
Keempat, akses pengaduan dan penyelesaian sengketa. UU PPRT juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan. PRT yang mengalami pelanggaran dapat melapor dan memperoleh pendampingan. Keberadaan mekanisme ini sangat penting, terutama bagi pekerja yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi rentan. Hukum tidak lagi berhenti di atas kertas, tetapi menyediakan jalur konkret untuk memperjuangkan hak.
Kemenangan Gerakan
Kelima, kemenangan gerakan, tantangan implementasi. Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan panjang gerakan perempuan, serikat PRT, dan masyarakat sipil yang selama lebih dari dua dekade konsisten mengetuk pintu kekuasaan. Ini membuktikan bahwa advokasi yang sabar dan terus-menerus dapat mengubah arah kebijakan negara.
Namun pekerjaan belum selesai. Tantangan berikutnya adalah implementasi. Sosialisasi harus kita lakukan secara masif, pengawasan harus efektif, dan penegakan hukum harus berani, bahkan ketika pelanggaran terjadi di ruang privat rumah tangga.
Pengakuan sudah diberikan. Kini yang diuji adalah keberanian negara memastikan bahwa martabat PRT benar-benar dihormati dalam praktik, bukan hanya dalam teks undang-undang. []





Comments are closed.