“Ketidakadilan gender terjadi karena interpretasi yang keliru terhadap teks-teks suci Al Quran.”
– Riffat Hassan –
Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksual di pesantren Pati terhadap 50 santri menimbulkan kemarahan publik. Dalam kasus lain, seorang kawan juga bercerita, ada kawannya yang mengalami gangguan mental gara-gara karena ada pemaksaan untuk menjadikannya madu oleh kyainya. Dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren yang terjadi dan jarang muncul ke permukaan.
Pelaku, seorang kyai (memiliki relasi kuasa) menunjukkan adanya relasi yang timpang. Bukan sekadar penyimpangan individual, tetapi besar kemungkinan ada pembenaran struktural yang bersumber dari interpretasi teks-teks agama. Teks-teks agama, baik yang primer seperti ayat dan hadis, sampai yang sekunder seperti kitab kuning, sering menjadi alat manipulasi untuk melegitimasi praktik biadab oleh para pelaku.
Hegemoni pengetahuan melalui interpretasi salah kaprah teks agama, memperkuat relasi kuasa yang cenderung dominatif. Seperti, santri cenderung menganggap kyai di pesantren bukan hanya sekedar guru agama, tetapi sebagai kiblat spiritual atau moral yang hampir mutlak. Maka, apapun yang kyai sampaikan atau lakukan adalah kebenaran mutlak yang patut mereka ikuti.
Teks-teks yang Rentan Dimanipulasi
1. QS. An-Nisa: 59
Teks-teks seperti Surat An-Nisa ayat 59, misalnya:
“Hai orang-orang beriman! Taatlah kamu kepada Allah dan kepada rasul-Nya serta pemimpin/otoritas…”
Ayat ini kerap menjadi dasar untuk membangun doktrin bahwa kyai sebagai ulil amri di lingkungan pesantren memiliki otoritas tanpa batas. Padahal, dalam tradisi tafsir klasik sekalipun, syariat memberikan batasan ketaatan kepada pemimpin: tidak boleh taat dalam kemaksiatan.
2. Hadis “Ulama Pewaris Para Nabi”
Lalu, teks yang bersumber hadis riwayat At-Tirmidzi:
“Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi)
Yang sering menjadi dalil untuk mengangkat kyai pada posisi yang hampir tak tersentuh. Namun, sebagian kritikus hadis mencatat kelemahan sanadnya. Lebih penting lagi, pewarisan ilmu tidak berarti pewarisan otoritas moral mutlak apalagi pembenaran atas tindak kekerasan.
3. Kitab Ta‘lim al-Muta‘allim
Syahdan, bagi yang pernah mondok, terutama di pesantren tradisional pasti familiar dengan kitab klasik seperti ‘Ta’lim al-Muta’allim’ (pembelajaran untuk pencari ilmu). Dalam kitab tersebut ada bab khusus tentang “cara mencari ilmu dan menghormati seorang guru”. Beberapa teks yang sering santri amini bahwa seorang guru memiliki otoritas mutlak, adalah ungkapan Ali bin Abi Thalib:
“Aku adalah hamba atau budak bagi siapapun yang mengajarkan ilmu kepadaku, walau hanya satu huruf,” (Ali bin Abi Thalib), atau;
“Hendaknya seorang pelajar patuh kepada gurunya dalam segala urusannya, dan tidak keluar dari pendapat serta arahannya. Bak seorang pasien kepada dokter.” (Ibnu Jamaah), atau;
Ungkapan ini—meskipun populer dalam kitab klasik seperti Ta‘līm al-Muta‘allim—tidak boleh membacanya secara tekstual dalam konteks relasi kuasa yang timpang. Tidak ada satupun ajaran Islam yang membenarkan perbudakan manusia terhadap manusia lain, apalagi perbudakan seksual.
4. Ayat Poligami (QS. An-Nisa: 3)
Ayat-ayat tentang poligami (QS. An-Nisa: 3) juga kerap dipakai untuk memperkuat doktrin yang memarginalkan tersebut. Padahal, itu adalah cara menghalalkan poligami (tanpa mempertimbangkan mudharat) demi hasrat libido seksnya.
Salah kaprah dengan mengaitkan ayat tersebut dengan konsep istibrak (mencari keberkahan ilmu). Dan relasi seksual dengan kyai adalah salah satu medium konsep tersebut — seolah menjadi madu seorang kyai adalah bentuk pengabdian spiritual atau cara mujarab mendapat keberkahan ilmu.
Teks-teks tersebut, jika tidak diberi penjelasan atau tidak dilihat konteksnya tentu akan menjadi doktrin yang melahirkan rasa takut pada santri untuk menolak ajakan kyai. Metode teacher-centered learning (pembelajaran berpusat pada guru) juga mengaburkan pendidikan kritis. Sehingga, santri cenderung “manut” dan tidak curiga apa di balik perintah dan arahan gurunya.
Membaca Kitab Klasik dengan Kacamata Mubadalah
Lies Marcoes dalam bukunya Merebut Tafsir menegaskan bahwa tafsir tidak pernah netral. Ia selalu menguntungkan kepentingan penafsir dan rezim yang menguasainya. Untuk itu, perlu merebut tafsir, bukan dengan meninggalkan kitab kuning, tetapi dengan membacanya ulang menggunakan perspektif keadilan relasi.
Mubadalah, sebagai metode interpretasi menawarkan bagaimana mengungkap pesan utama dari suatu teks umum tapi bias gender, maupun khusus menjadi setara. Contohnya, kitab ‘Uqūdullujain yang membahas hak-hak istri. Kyai Husein Muhammad, dalam bukunya; Perempuan, Islam, dan Negara, mengakui bahwa jika membaca kitab tersebut secara tekstual tanpa perspektif keadilan gender, interpretasinya akan cenderung menundukkan perempuan. Namun jika membacanya dengan kacamata mubadalah, banyak klausul dalam kitab itu dapat memberi pemahaman sebagai produk zamannya, bukan kehendak ilahi yang abadi.
Lebih dari Sekadar Tafsir: Intervensi Hukum dan Kebijakan
Reinterpretasi teks saja tidak cukup. Perlu juga adanya intervensi sistemik:
1. Penegakan hukum pidana
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kyai yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus diproses hukum, dan pesantren yang melindungi pelaku dapat dicabut izinnya.
2. Pendidikan tafsir kritis di pesantren
Diperlukan pengembangan kurikulum pesantren yang mengajarkan tidak hanya fikih tekstual, tetapi juga ushul fikih kontekstual, maqasid syariah, dan hermeneutika feminis. Beberapa pesantren seperti Dar al-Fikr di Cirebon yang diasuh oleh KH. Husein Muhammad dan Pesantren Luhur Manhajy Fahmina.
3. Perlindungan saksi dan korban
Tak kalah penting, perlindungan korban juga harus menjadi perhatian, karena banyak korban takut berbicara karena mendapat intimidasi. Negara bersama organisasi masyarakat sipil harus menyediakan ruang aman, pendampingan psikologis, serta saluran pelaporan yang aman.
Menghidupkan Kembali Tradisi Ijtihad Kritis
Tradisi pesantren sejatinya memiliki mekanisme internal untuk melakukan kritik dan ijtihad. Sejarah mencatat para kyai besar seperti K.H. Hasyim Asyari dan Buya Hamka tidak takut menyuarakan pembaruan. Menghidupkan kembali tradisi tersebut adalah keniscayaan untuk membongkar tafsir-tafsir yang melanggengkan kekerasan seksual di pesantren dan marginalisasi.
Bukan Al-Qur’an atau hadis yang salah. Bukan pula kitab kuning yang sepenuhnya keliru. Yang salah adalah cara manipulatif dalam menafsirkan, sistem relasi kuasa yang timpang, dan budaya “manut” yang membungkam moral kritis.
Meminjam kata Lies Marcoes: “Merebut tafsir” adalah tugas bersama, dari pesantren, dari akademisi, dari aktivis, dan dari semua yang percaya bahwa teks suci seharusnya membebaskan, bukan memperbudak. []





Comments are closed.