Jakarta, Arina.id—Parlemen Iran menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur pungutan biaya melintas di Selat Hormuz. Aturan baru ini turut memuat larangan melintas bagi kapal milik Amerika Serikat (AS), Israel, hingga negara pendukung sanksi.
“RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap,” ujar Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, dikutip kantor berita Fars, Minggu (10/5/2026).
RUU tersebut telah disetujui dalam tingkat komisi dan akan segera dibawa ke sidang paripurna parlemen di Teheran. Setelah disahkan parlemen, aturan tersebut akan diserahkan kepada Dewan Wali untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Parlemen Iran mengatur mekanisme pungutan bagi tiap kapal yang menggunakan jalur pelayaran internasional tersebut. Bank Sentral Iran bahkan telah membuka empat rekening baru dalam mata uang rial, yuan, dolar AS, dan euro untuk menampung pembayaran.
Langkah ini diambil menyusul memanasnya situasi setelah AS dan Israel meluncurkan serangan gabungan ke Iran pada 28 Februari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.000 orang tewas.
Meskipun gencatan senjata telah disepakati melalui mediasi Pakistan pada 8 April 2026, kondisi di Selat Hormuz belum stabil. Perundingan damai tahap pertama di Islamabad pada 11 April lalu gagal mencapai kesepakatan jangka panjang.
Sementara itu, pihak Iran menyebut AS masih melakukan blokade terhadap lalu lintas maritim mereka di wilayah tersebut. Kebijakan pelarangan melintas bagi kapal sekutu AS menjadi respons balasan atas tekanan sanksi ekonomi terhadap Iran.
Meski kedua pihak tak lagi saling serang, AS telah memblokade lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz. Mediator masih berupaya untuk memfasilitasi putaran baru perundingan antara AS dan Iran.





Comments are closed.