Sun,30 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Penyelidikan Dugaan Kekerasan Bayi Dihentikan, Ini Alasan Polres Magetan

Penyelidikan Dugaan Kekerasan Bayi Dihentikan, Ini Alasan Polres Magetan

penyelidikan-dugaan-kekerasan-bayi-dihentikan,-ini-alasan-polres-magetan
Penyelidikan Dugaan Kekerasan Bayi Dihentikan, Ini Alasan Polres Magetan
service

Ringkasan Berita:

  • Polres Magetan menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan terhadap bayi usai gelar perkara 6 Mei 2026.
  • Hasil pemeriksaan dokter dan laboratorium forensik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana.
  • Luka pada bayi disebut sebagai sariawan dan bekas menyusui yang bersifat fisiologis.
  • Keluarga pelapor masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Magetan (beritajatim.com) – Tim pendamping hukum pelapor menghormati keputusan Polres Magetan yang menghentikan penyelidikan perkara dugaan kekerasan terhadap bayi usai gelar perkara pada 6 Mei 2026. Meski demikian, pihak pelapor menilai masih ada sejumlah fakta yang perlu menjadi perhatian serius.

Kuasa hukum pelapor, Husein Tamara Ubay, menyebut laporan tersebut sejak awal didasarkan pada laporan resmi, keterangan saksi, serta dokumen medis yang menunjukkan kondisi tidak wajar pada korban yang masih berusia bayi.

“Kami mempertanyakan bagaimana rangkaian fakta medis, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah pihak kemudian disimpulkan bukan sebagai peristiwa pidana,” ujarnya.

Menurut Husein, korban sempat mengalami kondisi darurat medis dengan luka pada area mulut dan lidah hingga memerlukan perawatan intensif. Selama proses penyelidikan, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah dokter, saksi, psikolog, hingga menggelar perkara khusus.

“Justru karena korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri, perkara ini semestinya ditangani dengan perspektif perlindungan anak dan kehati-hatian yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Pelapor, Sugiono, mengaku keluarga belum mendapatkan rasa keadilan atas penghentian penyelidikan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai keluarga tentu kami sedih dan kecewa. Harapan kami sejak awal hanya satu, agar kejadian yang dialami anak kami diperiksa secara terang dan objektif,” kata Sugiono.

Tim hukum pelapor saat ini masih mempelajari langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Meski demikian, mereka meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak membangun opini di luar proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak ingin membangun kegaduhan. Tetapi kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawal proses hukum demi kepentingan perlindungan anak,” tutup Husein.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menyampaikan, SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan pada bayi ini telah diberikan kepada pelapor pada Sabtu, (9/5/2026).

Menurut Joko, penghentian penyelidikan ini berdasar keterangan sejumlah ahli yang juga sudah diundang untuk gelar perkara. Dan, dari keterangan tersebut tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Hasil pemeriksaan dokter spesialis anak dan dokter gigi dari RSUD dr Sayidiman menyimpulkan luka tersebut merupakan sariawan pada langit-langit mulut, lidah. Sementara luka di ujung bibir disebut sebagai bekas menghisap karena si bayi masih disusui, luka ini bersifat fisiologis atau normal pada bayi,” katanya, Senin (11/5/2026).

Selain itu, hasil pemeriksaan muntahan bayi di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 menyatakan tidak ditemukan cairan maupun benda asing.

“Hasil labfor juga menunjukkan bahwa tidak ada benda asing atau cairan kimia berbahaya dalam sampel muntahan yang kami kirimkan,” pungkasnya. [fiq/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.