Dunia pesantren belakangan ini kerap diterpa kabar memilukan. Sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencuat ke permukaan menjadi alarm keras bagi institusi pendidikan berbasis agama. Pesantren, yang selama ini dikenal sebagai ruang pendidikan moral dan spiritual, tidak boleh menutup mata ketika praktik kekerasan justru terjadi di lingkungannya sendiri.
Pada awal Mei 2026, publik Indonesia kembali dikejutkan oleh kabar duka dari Pati, Jawa Tengah. Puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pengasuhnya sendiri, Kiai Ashari. Laporan sementara menyebutkan jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati.
Yang lebih memprihatinkan, kasus ini disebut telah dilaporkan sejak 2024, tetapi penetapan tersangka baru dilakukan pada akhir April 2026. Proses hukum yang memakan waktu sekitar dua tahun ini menunjukkan betapa rumitnya penanganan kasus kekerasan seksual, terlebih ketika pelakunya adalah figur sentral di lingkungan pesantren.
Tentu kita sepakat bahwa pesantren adalah tempat mulia untuk menimba ilmu, membentuk akhlak, dan menanamkan nilai-nilai keislaman. Namun, ketika ruang yang seharusnya suci itu ternoda oleh tindakan amoral, kita tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan untuk menjaga nama baik.
Justru demi menjaga kehormatan pesantren, langkah pembenahan harus dilakukan secara serius, terbuka, dan terstruktur. Salah satu kunci pentingnya adalah membangun sistem pengajaran yang aman dan terbuka.
Kekerasan Seksual di Pesantren: Apa Penyebabnya?
Kekerasan seksual di lembaga pendidikan sering tumbuh dalam ruang ketimpangan kuasa. Di pesantren, ketimpangan itu bisa muncul ketika batas antara takzim yang tulus dan kepatuhan yang dipaksakan menjadi kabur. Dalam situasi seperti ini, santri dapat berada pada posisi yang sangat rentan, terutama ketika berhadapan dengan figur yang dianggap memiliki otoritas keagamaan.
Konsep sam’an wa tha’atan seharusnya menjadi sarana pembinaan mental dan kedisiplinan yang sehat, bukan alat untuk membungkam para korban. Ketika santri dididik untuk patuh secara mutlak tanpa ruang untuk bertanya, berdiskusi, atau menyatakan keberatan, mereka bisa merasa takut untuk menolak, bahkan ketika tubuh dan kehormatan mereka dilecehkan.
Karena itu, apabila ada oknum kiai, gus, guru, atau pengasuh yang memerintahkan santri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti berpakaian terbuka, membuka aurat, atau melakukan tindakan lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, maka santri tidak semestinya mengikuti perintah tersebut. Kepatuhan kepada guru tidak boleh melampaui kepatuhan kepada Allah dan prinsip kebenaran.
Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk taat kepada makhluk jika perintah itu mengarah pada kemaksiatan kepada Allah.
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
Artinya: “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan dan taat.” (HR. Bukhari: 7144)
Syekh Badruddin Al-‘Ayni dalam kitab ‘Umdatul Qari memberikan penjelasan mengenai maksud hadits di atas. Ia menyatakan:
إِذْ طَاعَة أوامرهم وَاجِبَة مَا لم يَأْمر بِمَعْصِيَة وإلاَّ فَلَا طَاعَة لمخلوق فِي مَعْصِيّة الْخَالِق
Artinya: “…karena menaati perintah-perintah mereka, yaitu para pemimpin atau pemegang otoritas, hukumnya wajib selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Sebab, jika mereka memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada ketaatan sedikit pun kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Al-Khaliq, yakni Allah Sang Pencipta.” (‘Umdatul Qari Syarah Shahih Bukhari, [Beirut, Darul Fikr: tt], jilid XIV, hal. 221)
Dari keterangan ini dapat dipahami bahwa prinsip لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ, yakni “tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan”, merupakan landasan penting untuk membedakan antara ketaatan kepada guru dan ketaatan kepada Tuhan.
Ketaatan santri kepada guru hanya berlaku dalam perkara yang ma’ruf, yaitu perkara yang baik dan benar menurut syariat. Ketaatan itu tidak berlaku jika perintah yang diberikan mengandung unsur maksiat, penyimpangan, atau pelanggaran terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, santri perlu diajarkan bahwa otoritas keagamaan tertinggi bukanlah figur individu, melainkan kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai syariat itu sendiri.
Pentingnya Sistem Pengajaran yang Aman dan Terbuka
Sistem pengajaran yang aman dan terbuka di pesantren sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan ramah bagi santri. Sistem seperti ini tidak hanya mencegah kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga melindungi santri dari tekanan psikologis akibat relasi kuasa yang timpang. Dengan lingkungan yang aman, proses pembentukan karakter, spiritualitas, dan intelektualitas santri dapat berjalan lebih optimal.
Salah satu unsur penting dalam sistem yang aman adalah adanya aturan operasional yang jelas, termasuk penghapusan celah khalwat di lingkungan pesantren. Proses pengajaran antara guru dan murid, sekecil apa pun skalanya, tidak boleh dilakukan di ruang-ruang tersembunyi, tertutup, atau terkunci dari akses orang lain.
Aturan ini menjadi benteng perlindungan ganda. Di satu sisi, ia melindungi santri dari potensi eksploitasi. Di sisi lain, ia juga menjaga kehormatan para pendidik dari ruang-ruang prasangka. Mengenai pentingnya menutup celah khalwat, Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Artinya: “Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat, yaitu berdua-duaan, dengan seorang wanita, kecuali wanita tersebut didampingi oleh mahramnya.” (HR. Bukhari: 5233)
Dalam konteks hukum fiqih, sebagaimana dikutip dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, di sana dijelaskan:
وَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْخَلْوَةَ بِالأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمَةٌ. وَقَالُوا: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لَيْسَتْ مِنْهُ بِمَحْرَمٍ، وَلاَ زَوْجَةٍ، بَل أَجْنَبِيَّةٌ؛ لأَنَّ الشَّيْطَانَ يُوَسْوِسُ لَهُمَا فِي الْخَلْوَةِ بِفِعْل مَا لاَ يَحِل
Artinya: “Para ahli fiqih telah sepakat bahwa berkhalwat dengan wanita asing, yaitu non-mahram, hukumnya haram. Mereka mengatakan: ‘Janganlah sekali-kali seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dan bukan pula istrinya, melainkan wanita asing atau non-mahram; karena setan akan membisikkan godaan kepada keduanya ketika berada dalam keadaan sepi atau khalwat untuk melakukan perbuatan yang tidak halal.’” (Mausu‘ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, [Kuwait, Daru Salasil: 1427 H], jilid XIX, hal. 267).
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa larangan khalwat hanya gugur dalam dua hubungan yang dibenarkan secara syariat, yaitu istri melalui akad nikah yang sah dan mahram, baik karena hubungan darah, persusuan atau radha’ah, maupun karena hubungan pernikahan atau mushaharah. Di luar kedua status tersebut, seorang perempuan dikategorikan sebagai ajnabiyyah, yakni perempuan non-mahram, sehingga berlaku larangan khalwat.
Dalam konteks pesantren, ketentuan ini perlu dipahami dengan serius. Santriwati, guru, pembimbing, pengasuh, maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan mahram tetap harus berada dalam batas-batas interaksi yang aman dan sesuai dengan syariat.
Bahkan, aturan mengenai khalwat ini sangat ketat. Aktivitas, seperti shalat berjamaah, pun dapat menjadi terlarang apabila dilakukan berdua-duaan di tempat tersembunyi oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah disebutkan:
وَقَالُوا: إِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلاَ بِهَا، حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا
Artinya: “Para ulama ahli fiqih menyatakan: ‘Jika seorang pria mengimami shalat seorang wanita asing atau non-mahram dan berkhalwat dengannya, yaitu berdua-duaan di tempat tertutup, maka perbuatan tersebut hukumnya haram, baik bagi pria tersebut maupun bagi wanita tersebut.’” (Mausu‘ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, jilid XIX, hal. 267).
Jika aktivitas shalat berjamaah saja dinyatakan terlarang ketika mengandung unsur khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, maka kegiatan belajar-mengajar, bimbingan kitab, konsultasi, atau pembinaan santri di ruang tertutup tentu tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.
Aturan ini harus ditegaskan kembali di lingkungan pesantren, yaitu tidak boleh ada ruang privat untuk urusan publik, dan tidak boleh ada kesalehan yang dibangun di atas pelanggaran terhadap batas-batas syariat.
Konsep Pesantren Ramah Perempuan dari Kementerian Agama
Upaya membangun pesantren yang aman juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama. Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024, konsep pengasuhan yang layak memerlukan tata cara perlindungan agar kekerasan terhadap santri dapat dicegah dan ditangani dengan tepat.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa tata cara perlindungan santri dalam pengasuhan mencakup dua hal utama, yaitu penyadaran dan penciptaan lingkungan pengasuhan yang ramah santri.
1. Penyadaran Mengenai Kekerasan dalam Pengasuhan Santri
Penyadaran merupakan pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pengasuhan yang layak, aman, dan baik bagi santri. Kegiatan penyadaran ini perlu diikuti oleh pengasuh, pengurus, pendidik, tenaga kependidikan, serta semua pihak yang bekerja di lingkungan pesantren.
Tujuannya adalah agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pesantren mampu mempraktikkan pola pengasuhan yang layak serta menerapkan kebijakan keselamatan santri. Dengan demikian, perlindungan santri tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh ekosistem pesantren.
Pesantren juga perlu memiliki kebijakan keselamatan santri yang jelas. Kebijakan tersebut harus disertai dengan penyediaan materi informasi yang mudah dilihat dan diakses oleh seluruh warga pesantren. Sosialisasi perlu dilakukan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan pesantren agar pengasuh, pengurus, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan santri memahami standar keselamatan yang berlaku.
Selain itu, upaya penyadaran juga dapat dilakukan melalui media komunikasi, informasi, dan edukasi yang ramah santri. Media ini penting agar pesan-pesan perlindungan tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar dipahami oleh santri dalam bahasa yang mudah dipahami.
2. Lingkungan Pengasuhan yang Ramah Santri
Lingkungan pengasuhan yang ramah santri adalah lingkungan yang aman dari berbagai bentuk kekerasan. Pesantren harus menjamin terciptanya suasana yang kondusif dan aman bagi keselamatan santri. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran, eksploitasi, serta hukuman fisik.
Jaminan tersebut perlu diwujudkan melalui peraturan, prosedur, mekanisme, kegiatan pelayanan, serta sarana dan prasarana yang memadai. Artinya, perlindungan santri tidak cukup hanya dengan nasihat moral, tetapi harus diikuti dengan sistem yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan.
Pesantren juga perlu membuka akses keterlibatan masyarakat untuk mencegah, merespons, dan melaporkan kekerasan maupun tindak hukuman fisik. Keterlibatan masyarakat penting karena pesantren tidak boleh menjadi ruang tertutup yang kebal terhadap pengawasan sosial. Semakin terbuka lingkungan pesantren terhadap kontrol yang sehat, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan yang disembunyikan.
Dalam menangani kasus kekerasan atau hukuman fisik terhadap santri, pesantren juga perlu berdiskusi dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, psikologi, maupun perlindungan hukum. Dengan begitu, penyelesaian kasus tidak dilakukan secara sepihak, apalagi hanya untuk menjaga citra lembaga.
Keterlibatan masyarakat juga dapat dilakukan dengan melibatkan warga sekitar dalam berbagai kegiatan pesantren. Hal ini membuat santri lebih mengenal lingkungan sekitarnya dan memiliki akses untuk meminta bantuan ketika menghadapi masalah, terutama yang berkaitan dengan kekerasan.
3. Perlindungan dari Segala Bentuk Kekerasan dan Hukuman Fisik
Pesantren harus secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik dengan alasan apa pun, termasuk di bawah nama penegakan disiplin. Disiplin tidak boleh dibangun melalui kekerasan, intimidasi, atau penghinaan terhadap martabat santri.
Karena itu, pesantren perlu memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespons segala bentuk kekerasan terhadap santri. Kebijakan ini harus disosialisasikan kepada pengasuh, pengurus, pendidik, tenaga kependidikan, dan santri.
Dalam upaya pencegahan kekerasan dan hukuman fisik, pesantren juga perlu memperhatikan isu-isu spesifik yang berkaitan dengan usia, gender, dan disabilitas. Hal ini penting karena setiap santri memiliki tingkat kerentanan yang berbeda. Santri perempuan, santri usia anak, dan santri penyandang disabilitas, misalnya, membutuhkan mekanisme perlindungan yang lebih sensitif dan responsif.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa pesantren harus membangun ekosistem belajar yang aman, terbuka, dan ramah santri. Upaya ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi martabat santri, serta mendukung perkembangan psikologis, spiritual, dan intelektual mereka secara optimal.
Sistem yang terbuka dapat diwujudkan dengan menghapus segala celah ruang privat tersembunyi yang berpotensi memicu tindakan amoral. Proses pengajaran, pembinaan, konsultasi, maupun bimbingan tidak boleh dilakukan dalam ruang yang tertutup dari pengawasan.
Mencegah kekerasan seksual di pesantren memerlukan keberanian untuk membongkar kepatuhan buta, menegakkan prinsip syariat secara disiplin, serta membangun sistem perlindungan yang jelas.
Tidak ada ruang privat untuk urusan publik. Tidak ada alasan untuk menjaga nama baik yang boleh mengorbankan keselamatan korban. Dan tidak ada kesalehan yang boleh dibangun di atas pelanggaran terhadap batas-batas agama dan kemanusiaan. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.




Comments are closed.