Tue,14 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. KPK Tuntut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp6,76 Miliar

KPK Tuntut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp6,76 Miliar

kpk-tuntut-bupati-ponorogo-sugiri-sancoko-7-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp6,76-miliar
KPK Tuntut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp6,76 Miliar
service

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,76 miliar. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap, serta menerima gratifikasi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

“Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun, dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana. Denda Rp300 juta wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Kewajiban terberat adalah uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000, yang dirinci menjadi Rp900 juta dari suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, dan Rp4.912.000.000 dari gratifikasi. Uang ini harus disetor dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika lalai, harta benda akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana tambahan tiga tahun penjara.

Jaksa juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Seluruh barang bukti nomor 1 sampai 662 akan digunakan dalam perkara terpisah atas nama Yunus Mahatma. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp7.500. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.