Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp6,76 miliar. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap, serta menerima gratifikasi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
“Perbuatan itu melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun, dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana. Denda Rp300 juta wajib dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Kewajiban terberat adalah uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000, yang dirinci menjadi Rp900 juta dari suap Yunus Mahatma, Rp950 juta dari suap Sucipto, dan Rp4.912.000.000 dari gratifikasi. Uang ini harus disetor dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika lalai, harta benda akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangannya diganti dengan pidana tambahan tiga tahun penjara.
Jaksa juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Seluruh barang bukti nomor 1 sampai 662 akan digunakan dalam perkara terpisah atas nama Yunus Mahatma. Biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp7.500. [uci/kun]



Comments are closed.