Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024.
“Hari ini, Selasa (14/7), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).
Selain Yaqut, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni eks Staf Khusus (Stafsus) Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
“Adapun para tersangka yang dilakukan pelimpahan pada Tahap II ini adalah Sdr. YCQ selaku mantan Menteri Agama, Sdr. IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan dua tersangka dari pihak swasta yaitu Sdr. ISM dan ASR,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. “Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (kun)



Comments are closed.