Dalam Laporan Tempo pada 5 Juli 2026, Presiden Prabowo melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menetapkan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ sebagai bentuk ancaman non-militer.
Meskipun Perpres ini ditetapkan pada 24 Oktober 2025 lalu, diskusi soal keberadaan LGBTQ+ ini masih sangat panas diperbincangkan hingga sekarang.
Banyak perdebatan bermunculan di kalangan masyarakat terkait kebijakan tersebut. Banyak yang mendukung kebijakan tersebut karena dianggap sejalan dengan “norma” yang ada, tapi banyak juga yang menolak karena dikhawatirkan akan menimbulkan perlakuan diskriminasi baru terhadap kelompok minoritas di Indonesia.
Di tengah semua kesemrawutan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya saat ini, muncul sebuah pertanyaan; dari mana datangnya diskriminasi ini lalu mengapa negara menempatkan eksistensi identitas gender minoritas ini sebagai bentuk ancaman non-militer.
Narasi ancaman keamanan ini nyatanya berjalan beriringan dengan realitas sosial masyarakat. Rakyat sangat mudah tersulut kemarahannya oleh isu seksualitas dan moralitas. Berita-berita seperti selebriti yang selingkuh, skandal artis, bahkan isu LGBTQ+ ini mampu mengalihkan fokus rakyat dari hal-hal yang seharusnya lebih penting untuk didiskusikan dan dikritisi bersama.
Mereka dalam sekejap lupa dengan apa yang terjadi di negaranya soal bagaimana pemerintah begitu buruk dalam membangun negara: upah pekerja masih tidak layak, guru belum sejahtera, pendidikan belum merata, ruang hidup—masyarakat kota dan adat—dirampas, eksploitasi sumber daya alam, komersialisasi pendidikan, kesehatan yang masih buruk, polusi, macet, rupiah yang terus melemah, aparat represi masih arogan, dan lain-lain banyak sekali. Semua kesemrawutan negara tadi lenyap begitu saja ketika rakyat disodori isu moralitas seksual belaka.
Baca Juga: Latennya Homophobia Digital: Ketika Lini Masa Jadi Wahana Ekstrim Bagi LGBTQ+
Dalam hal ini, penulis berusaha menguraikan sebuah anomalitas tersebut. Banyak fenomena diskriminasi yang terjadi ini—terutama pada kelompok minoritas gender dan seksual—tidak datang dari ruang hampa. Diskriminasi ini juga tidak sesempit masalah moral agama. Dalam hal ini penulis akan memperlihatkan bagaimana negara mengontrol tubuh warganya demi ketertiban sosial.
Kontrol tersebut kemudian ditanamkan paksa dan sukarela melalui aparatus ideologi negara. Lalu akhirnya kebencian yang sudah mengakar tersebut kemudian digunakan oleh kelas penguasa sebagai alat pengalihan politik agar rakyat tidak bersatu melawan penindasan struktural dari negara.
Biopolitik dan Bagaimana Negara Mendisiplinkan Seksualitas
Dalam hal ini, mari kita kesampingkan dulu soal pandangan sempit untuk menelusuri akar diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.
Pandangan sempit ini biasanya hanya bersandar pada argumen kompas moral atau tafsir agama yang terisolasi dari realitas material.
Dalam tradisi materialisme historis, kebudayaan dominan tidak jatuh begitu saja dari langit. Nilai-nilai tersebut selalu mencerminkan bagaimana struktur ekonomi dan kepentingan kelas yang sedang berkuasa di suatu zaman. Kebencian terhadap minoritas gender dan seksual merupakan salah satu dari produk patriarki dan kapitalisme.
Untuk memahami bagaimana struktur ini, kita wajib melihat bagaimana negara memandang tubuh warganya. Kebencian terhadap kelompok minoritas gender dan seksual tidak lahir begitu saja, melainkan hasil dari proyek pendisiplinan sosial yang cukup panjang.
Pemikir asal Prancis Michel Foucault menawarkan konsep biopolitik yang menjelaskan fenomema imi. Biopolitik Foucault secara umum menjelaskan bagaimana negara modern mengontrol kehidupan biologis warganya secara sistematis. Dalam konteks di negara Indonesia, kita dapat melihat beberapa kebijakan negara soal aborsi, keluarga berencana, penyebaran alat kontrasepsi, aturan soal “kumpul kebo” bahkan isu soal LGBTQ. Itu semua merupakan cara negara dalam mengontrol tubuh dan seksualitas warganya.
Pengaturan negara terhadap seksualitas warganya bukan soal kepentingan ekonomi belaka. Melainkan lebih dari itu, negara sangat membutuhkan keseragaman massal untuk memelihara ketertiban sosial dan melanggengkan kekuasaan politik kelas penguasa.
Baca Juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi
Di Indonesia keseragaman ini—sesksual dan gender—dibalut dengan sangat rapi dalam sebuah narasi tunggal soal moralitas. Bahwa warga negara yang ideal adalah mereka yang tunduk patuh pada struktur keluarga heteronormatif yang patriarkis.
Eksistensi LGBTQ dilihat sebagai ancaman langsung terhadap proyek biopolitik dan keseragaman ini. Kelompok minoritas tersebut secara fundamental mendisrupsi kategori-kategori kaku yang selama ini sengaja diciptakan oleh negara.
Dalam hal ini, mereka bisa dengan lantang menolak maskulinitas militeristik dan feminitas pasif yang selama ini cukup merugikan bagi setiap gender. Kesadaran terhadap kontrol tubuh dan seksual ini lah yang menjadikan penguasa terancam dan gelisah karena hal tersebut.
Aparatus Ideologi Negara dan Normalisasi Represi
Negara tentu membutuhkan instrumen khusus yang sangat kuat untuk memastikan proyek biopolitik dan keseragaman sosial tersebut berhasil.
Proyek ini harus berjalan mulus tanpa memicu pemberontakan dari warganya. Lewat Aparatus Ideologi Negara dari Louis Althusser, negara kelas penguasa tidak mungkin terus menerus menggunakan aparat bersenjata untuk menundukkan rakyatnya. Selain dari ancaman revolusi yang besar, penggunaan aparat represif juga memakan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, negara menggunakan cara-cara ideologi untuk mengontrol rakyatnya baik secara sadar ataupun tidak.
Oleh karena itu, dominasi dipertahankan melalui institusi yang bekerja secara terselubung dan “manipulatif”. Althusser membagi instrumen kekuasaan ini menjadi dua lengan utama.
Terdapat aparatus represif negara yang mencakup kepolisian dan militer. Lalu, aparatus ideologi negara yang jauh lebih halus cara kerjanya lewat pengendalian ideologi—atau pemikiran masyarakat. Aparatus ideologi ini meliputi institusi pendidikan dasar hingga tinggi, lembaga keagamaan arus utama, struktur keluarga inti, hingga media massa.
Aparatus ideologi bekerja secara masif dan terus menerus tanpa henti memproduksi sebuah kebenaran tunggal di tengah masyarakat.
Baca Juga: Aktivis: Pernyataan Wantannas Bahwa LGBTQ Merupakan Ancaman Negara, Tanpa Dasar Logika
Dalam konteks LGBTQ, aparatus ideologi ini lah yang mengajarkan bahwa gender dan seksual—khususnya hetero adalah satu-satunya kondrat yang sah secara sosial dan dianggap sebagai bentuk penyakit jiwa yang menyimpang. Padahal, semua hal masih belum terbuktikan secara ilmiah, alias masih diperdebatkan hingga saat ini. Tetapi, narasi itu tetap dipertahankan agar tidak mengganggu status quo negara.
Lewat agenda setting, negara aktif membentuk opini publik yang seragam melalui berbagai instrumen tersebut—khususnya dalam media.
Dalam dunia pendidikan pun, kurikulum disusun secara kaku untuk menghilangkan wacana kesetaraan gender yang komprehensif. Wacana moral yang dikendalikan oleh kelas penguasa mendominasi ruang–ruang publik tanpa adanya diskursus alternatif. Maka dari itu, tidak aneh jika saat ini Presiden secara lantang menyebut LGBTQ ini sebagai ancaman non-militer.
Tujuan utama dari penyebaran “ideologi” ini adalah upaya untuk menjustifikasi dan melegalkan represi. Negara berupaya membingkai kelompok minoritas yang rentan sebagai kambing hitam. Hasil dari rekayasa sosial ini sangat luar biasa efektif sekaligus mengerikan. Diskriminasi dan persekusi kemudian dipandang sebagai sebuah kewajaran oleh mayoritas masyarakat. Hal ini pula yang terjadi saat tahun ‘65 dan setelahnya ketika partai sayap kiri PKI dijadikan sebagai satu-satunya kambing hitam oleh negara saat mengalami sebuah krisis. Bahkan saat itu, bukan ideologi lagi yang dipakai untuk mengontrol, tetapi sudah pada tindakan-tindakan represif yang kejam.
Tidak berhenti di sana, kelompok minoritas etnis Tionghoa pun dianggap sebagai sebuah ancaman kala terjadi kriris di tahun 1998. Mereka disalahkan atas semua keburukan yang terjadi di Indonesia saat itu hingga memunculkan diskriminasi dan kekerasan yang sengaja dilegalkan negara. Polanya begitu mirip dengan saat ini.
Baca Juga: Habis Perpres 111/2025 Sebut LGBT Ancaman Nonmiliter, Terbitlah Perda Diskriminatif dan Persekusi
Negara selalu mencari musuh imajiner baru untuk kemudian jadi sasaran tinju rakyat ketika pemerintah gagal mengurusi negara—yakni kelompok minoritas gender dan seksual.
Mereka merasa tindakan tersebut murni dari panggilan kompas moral mereka sendiri. Padahal, negara juga turut andil dalam penanaman ideologi tersebut kepada rakyatnya dengan cara-cara yang seringkali tidak disadari.
Hegemoni Negara dalam Isu Moralitas
Setelah cukup menguraikan bagaimana negara mengontrol tubuh warganya lalu memproduksi diskriminasi melalui aparatus ideologi, kita juga perlu melihat konteks besarnya soal bagaimana rakyat kelas bawah sangat mudah dialihkan fokus kemarahannya oleh kelas penguasa lewat isu-isu seksualitas belaka.
Di tengah semua krisis struktural dan penderitaan massal yang ada di Indonesia kemarahan publik justru tumpah ruah pada eksistensi minoritas gender.
Gramsci lewat hegemoninya merumuskan bahwa kekuasaan sejati dari sebuah rezim membutuhkan kepemimpinan budaya. Kepemimpinan ini dicapai melalui persetujuan aktif dan sukarela dari kelas sosial yang ditindas itu sendiri. Kelas penguasa yang terdiri dari para elit pemerintahan, sukses mendikte alam pikiran rakyat kelas. Mereka mendikte apa yang pantas ditakuti, apa yang pantas dihormati, dan siapa yang harus dibenci. Hegemoni ini bekerja sehingga ideologi kelas penindas telah menjadi akal sehat harian masyarakat kelas bawah.
Negara yang terus menerus gagal mensejahterakan rakyatnya akan selalu menghadapi krisis legitimasi. Kegagalan struktural ini sangat membahayakan status quo mereka. Dalam situasi ini negara sangat membutuhkan sebuah pengalihan agar kesalahan mereka tertutupi lalu selamat dari amukan massa. Setelah itu, mereka memanfaatkan kebencian terhadap LGBTQ yang telah mereka tanam selama puluhan tahun sebelumnya melalui aparatus ideologi untuk kemudian dijadikan sebagai musuh imajiner baru.
Baca Juga: Negara Mencari Musuh Bersama, LGBT yang Jadi Tumbalnya
Negara secara sengaja merekayasa sebuah kepanikan moral massal di seluruh lapisan masyarakat. Mereka mendeklarasikan minoritas gender dan seksual sebagai ancaman nasional, seolah-olah berpotensi menghancurkan keamanan dan stabilitas negara.
Dalam hegemoni, manuver ini adalah strategi yang cukup baik. Kelas penguasa sibuk membangun aliansi hegemonik dengan kelompok konservatif reaksioner di akar rumput. Mereka merangkul tokoh tokoh masyarakat dengan dalih suci untuk menyelamatkan moralitas dan karakter bangsa.
Dampak dari rekayasa hegemoni ini sangat merusak persatuan gerakan rakyat. Masyarakat kelas bawah—yang memiliki nasib dan penderitaan yang sama, seharusnya bersatu. Mereka seharusnya menggalang kekuatan kolektif untuk melawan penindasan kelas yang dilakukan oleh negara. Namun, hegemoni memutar balikkan keadaan tersebut. Masyarakat kelas kelas bawah tersebut—kelompok yang sama rentannya—justru diarahkan untuk saling benci, saling curiga, dan menghantam kawan sekelas mereka sendiri yang kebetulan memiliki ekspresi gender berbeda.
Konflik vertikal yang seharusnya ditujukan untuk mengkritisi pemerintah dan negara justru berhasil dibelokkan menjadi konflik horizontal antar sesama kaum tertindas. Mereka merasa jauh lebih terancam oleh eksistensi kaum queer dibandingkan oleh penguasa yang menindas. Karenanya, mereka jadi terjebak dalam ilusi lewat sebuah hegemoni tadi. Ketika rakyat tidak mampu untuk melawan pemerintah, mereka lampiaskan kemarahannya kepada musuh imajiner yang sudah disediakan sebelumnya—yang mana dalam hal ini adalah kelompok minoritas gender dan seksual. Mereka gagal menyadari bahwa mereka sedang ditunggangi layaknya pion catur oleh penguasa di atas.
Baca Juga: Pride Month Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Ajang Kebencian terhadap LGBT
Pada akhirnya, rentetan persoalan diskriminasi minoritas di Indonesia—termasuk minoritas gender dan seksual— bukanlah fenomena kebetulan yang berdiri sendiri melainkan manifestasi dari rantai kekuasaan yang terstruktur dari hulu hingga hilir.
Negara secara aktif mendisiplinkan tubuh warganya demi menciptakan masyarakat yang seragam dan patuh pada tatanan yang telah ada. Keseragaman ini kemudian dipaksakan lewat “ideologi” yang sengaja dicekoki pemerintah baik secara sadar atau tidak, sehingga represi terhadap kelompok minoritas dinormalisasi sebagai nilai moral yang tunggal.
Rekayasa soal kepanikan moral soal kelompok minoritas gender dan seksual terbukti menjadi taktik politik untuk menutupi kebobrokan kebijakan elit lalu tercipta konflik horizontal. Begitulah hegemoni bekerja.
Pemerintah dengan segala caranya akan selalu mempertahankan status quo mereka. Lalu rakyat, akan kembali menjadi korban.




Comments are closed.