Dua tahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diterbitkan, implementasi aturan pengendalian produk tembakau masih berjalan tertatih. Ini adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui tantangan terbesar bukan terletak pada substansi regulasi, melainkan pada tarik-menarik kepentingan lintas sektor, termasuk aspek kesehatan yang belum menjadi prioritas.
Di tingkat daerah, persoalan semakin kompleks. Meski pemerintah daerah telah memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penerapannya belum konsisten bahkan sebagian masih enggan menegakkan aturan secara tegas.
Di atas kertas, PP 28/2024 menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat pengendalian produk tembakau di Indonesia melalui pengaturan yang lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya. Didalamnya mengatur berbagai aspek, mulai dari pembatasan iklan, promosi, dan sponsor rokok, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan, hingga pengaturan bahan tambahan produk tembakau.
Namun, dua tahun berjalan, implementasi di lapangan belum sesuai harapan.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (P2PTM Kemenkes) Benget Saragih mengakui tantangan implementasi PP tidak hanya berasal dari sisi teknis, tetapi juga dari perbedaan prioritas lintas sektor.
Menurutnya, pengendalian tembakau sering kali berbenturan dengan kepentingan ekonomi sehingga agenda kesehatan belum menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kepentingan aspek kesehatan belum terlalu dilihat, tapi masih sebagai pemasukan negara. Padahal pengeluaran akibat konsumsi rokok itu lebih besar daripada pendapatan dari industri rokok,” ujar Benget kepada Prohealth, Rabu 22 Juli 2026.
Situasi tersebut, kata Benget, membuat implementasi PP 28 Tahun 2024 tidak cukup hanya mengandalkan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaannya bergantung pada harmonisasi kebijakan lintas kementerian/lembaga mulai dari sektor perdagangan, industri, komunikasi, hingga pemda yang menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
Persoalan berikutnya muncul di tingkat daerah.
Meski sebagian besar pemda telah memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menurut Benget, implementasinya dinilai belum berjalan optimal. Di sejumlah daerah, aturan hanya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa pengawasan dan penegakan yang konsisten.
“Pemda khawatir PAD (Pendapatan Asli Daerah) mereka menurun, karena yang paling mahal dapat dari iklan rokok kan? Ada daerah yang minta rokok ini jangan diatur terlalu ketat, yang penting ada KTR. Tapi, itu juga minim pengawasan,” ucapnya.
Tarik-menarik kepentingan tersebut, menurut Benget, tidak hanya memengaruhi pelaksanaan kebijakan di daerah, tetapi juga mewarnai proses penyusunan aturan pelaksana di tingkat pusat.
Saat ini, Benget mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan proses harmonisasi lintas kementerian/lembaga terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) pada kemasan rokok. Ia menargetkan regulasi itu dapat diterbitkan pada akhir bulan ini sebagai salah satu langkah implementasi PP 28/2024.
“Didalamnya diatur juga soal penyeragaman kemasan (rokok), warna, logo, dan merek masih ada. Yang masih alot ini soal warna kemasan. Kalau ini semua sepakat, Juli ini aturan bisa terbit,” kata dia.
Perlindungan anak menjadi semangat utama lahirnya PP 28/2024 tentang pengendalian produk tembakau. Lambannya implementasi yang dipengaruhi intervensi industri tembakau dinilai terus memengaruhi arah kebijakan pemerintah. Menurut Manager Program Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Nina Samidi, regulasi ini sejak awal disusun untuk melindungi anak-anak dari paparan produk tembakau melalui pembatasan akses dan promosi rokok. Namun, dalam praktiknya, berbagai kebijakan kerap menghadapi resistensi yang menghambat laju implementasi regulasi tersebut.
“Dua tahun berjalan, tidak juga ada diterapkan aturan pengendalian tembakau di PP 28/2024 ini. Ini dosa terbesar pemerintah saat ini,” kata Nina kepada Prohealth, Kamis 16 Juli 2026.
Salah satu hal yang disoroti Nina adalah proses pembahasan aturan mengenai peringatan kesehatan bergambar (PHW) pada kemasan rokok. Ini, kata Nina, menjadi salah satu contoh bagaimana ruang negosiasi dalam proses penyusunan kebijakan dimanfaatkan oleh industri tembakau.
“Aturan ini sebenarnya sebuah pencapaian, tapi masih banyak celah atau peluang yang dipakai industri rokok untuk melemahkan regulasi,” ujarnya.
Nina menjelaskan target awal PHW yang diusulkan sebesar 90% kemudian direvisi menjadi 75% dan kembali diturunkan menjadi 60%. Namun, setelah melalui pembahasan antara pemerintah dan pelaku industri, besaran PHW yang akhirnya disepakati adalah 50%.
Selain soal PHW, Nina menilai cawe-cawe industri tembakau juga terlihat dalam pengaturan iklan rokok di media luar ruang. Menurutnya, usulan awal adalah melarang secara total iklan rokok di media luar ruang, sebagaimana telah diterapkan di banyak negara. Namun, ketentuan tersebut tidak diakomodasi dalam aturan yang akhirnya disepakati.
“Cuma ada di Indonesia, ini kegagalan besar. Justru poin ini krusial karena iklan luar ruangan itu ibaratnya senjata paling mematikan yang dipakai industri rokok dalam menarget anak-anak,” ucap Nina.
Nina mengingatkan bahwa esensi utama PP No. 28 Tahun 2024 bukan sekadar mengatur produk tembakau, melainkan untuk memastikan perlindungan anak-anak dari gempuran industri rokok.
“Siapapun yang menolak PP 28/2024 terkait pengamanan zat adiktif artinya dia membiarkan anak-anak kita terancam. Justru dia memberi karpet merah buat industri rokok terus mengeksploitasi anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Perdebatan mengenai implementasi PP 28/2024 pada akhirnya bermuara pada satu persoalan mendasar: sejauh mana negara mampu menjamin regulasi yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Dari perspektif hukum, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama melihat masih adanya tantangan dalam aspek kepastian hukum, koordinasi kewenangan, hingga penegakan terhadap pelanggaran di lapangan. Kata dia, tantangan terbesar berada pada kemauan politik pemerintah dan kesiapan infrastruktur penegakan aturan di lapangan.
“Apakah sudah siap? Jadi ketika disusun aturannya bagaimana analisis biaya dan manfaat, lalu cost benefit. Itu semua harus berjalan beriringan. Aturan ada, tapi infrastruktur dan penegak hukum tidak siap di lapangan,” kata Gama kepada Prohealth, Rabu 22 Juli 2026.
Gama melihat tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan kesehatan sebagai persoalan politik kebijakan yang turut menentukan arah implementasi PP No. 28 Tahun 2024. Dari sudut pandang hukum, ia menilai negara tetap memiliki kewajiban memastikan regulasi yang telah disahkan berjalan, terlepas dari adanya kepentingan ekonomi yang berhadapan dengan agenda perlindungan kesehatan publik.
“Padahal aspek kesehatan ini masuk dalam prioritas RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Tapi kebijakan-kebijakan yang diambil di era Prabowo ini bukan evidence based policy. Memang jauh panggang dari api,” tutur Gama yang juga merupakan pengajar di STH Indonesia Jentera ini.
Ketika aturan nasional masih menghadapi tantangan implementasi, daerah sebenarnya memiliki ruang untuk bergerak. Melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya masing-masing, kata Gama, pemda tetap dapat menjalankan mandat perlindungan kesehatan masyarakat tanpa menjadikan ketiadaan aturan turunan PP 28/2024 sebagai alasan untuk menunda penegakan.
“Perda itu jauh lebih berperan kalau di daerah. Baik untuk dikuatkan, jangan perda ikut-ikutan ditunda karena amanat juga dari UU Kesehatan. Aturan seperti Permenkes itu peraturan teknis dan ini tidak menjadi alasan atau faktor penunda ditegakkannya PP 28/2024,” ujar Gama.





Comments are closed.