Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Problematika Pelayanan Hukum Bagi Korban Penyandang Disabilitas

Problematika Pelayanan Hukum Bagi Korban Penyandang Disabilitas

problematika-pelayanan-hukum-bagi-korban-penyandang-disabilitas
Problematika Pelayanan Hukum Bagi Korban Penyandang Disabilitas
service

Mubadalah.Id– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas merupakan wujud nyata, bagaimana pemerintah mengupayakan pelayanan maksimal bagi penyandang disabilitas, termasuk pada aspek pelayanan hukum.

Secara law in book, negara sudah sangat maksimal dalam melindungi hak penyandang disabilitas. Namun, lain hal jika kita menemukenali pengejewantahan hukum ini pada aspek real atau law in act.

Pada kondisi yang terjadi di lapangan, korban difabel masih mendapati adanya problematika pada pelayanan hukum tersebut. Utamanya, dalam pelaksanaan peradilan bagi korban penyandang disabilitas.

Kasus DH dan Urgensi Peradilan Inklusif bagi Difabel

Sedikit mengulas kembali, kasus yang baru-baru ini sempat viral di sosial media. perempuan difabel berinisial DH (25) mengalami pelecehan seksual sebanyak 2 kali, yang pada peristiwa pertama membuat korban harus melahirkan anak laki-laki.

Kejadian ini tentunya mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarga korban. Untuk memberikan efek jera dari perbuatan keji ini, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar mendapatkan pelayanan hukum atas kejadian yang korban alami.

Hingga 20 Juli 2026 kemarin, proses pemeriksaan perkara ini, masih berjalan di kepolisian. Proses penindakan sempat mengalami beberapa hambatan, terutama pada aspek komunikasi dengan pihak kepolisian, karena kondisi korban yang merupakan disabilitas ganda.

Bukankah Undang-undang kita telah mengatur tentang bagaimana akomodasi proses peradilan yang layak pada penyandang disabilitas, sehingga bisa meminimalisir hambatan pada proses penanganan perkara? Problem inilah yang akan kami ulas dengan lebih spesifik dalam tulisan ini.

Problematika Hukum pada Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas

Sebelum menyoal tentang aspek-aspek ini, kita perlu melihat kembali catatan komnas perempuan tentang jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas di Indonesia. Karena ini bukan problem beberapa individu saja, namun sudah menjadi problem kolektif di negara kita.

Dalam CATAHU 2024, Komnas Perempuan mencatat terdapat 163 perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Namun, jumlah bentuk kekerasan yang mereka alami mencapai 392, menandakan bahwa satu korban dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.

Temuan ini menjadi titik perhatian yang harus mendapatkan penanganan serius. Perlindungan terhadap perempuan difabel tidak hanya berhenti pada aspek pelayanan publik. Akan tetapi juga harus mengawal bagaimana agar proses pelayanan hukum pada korban difabel bisa mendapatkan penanganan yang ideal dan responsif.

Semangat undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum inklusif kepada penyandang disabilitas juga harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai. Termasuk dalam hal ini ketersediaan penerjemah bahasa isyarat pada institusi kepolisian yang saat ini masih cukup terbatas. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan serius pada proses penanganan perkara yang terjadi pada korban perempuan difabel berinisial DH.

Dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian memang menghadirkan juru bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan sang anak DH. Tetapi, dari percakapan tersebut, juru bahasa isyarat mengklaim hanya bisa memahami 30% dari semua yang diutarakan DH. Bahkan Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengakui bahwa proses penanganannya mengalami kendala disebabkan kondisi korban disabilitas tuli serta memiliki keterbatasan dalam menjelaskan ciri-ciri pelaku.

Tantangan Penegakan Hukum

Problem inilah yang seringkali menjadi tantangan bagi pihak kepolisian untuk melaksanakan pelayanan hukum berupa proses peradilan kekerasan seksual yang korbannya merupakan difabel. Korban yang merupakan seorang difabel bukanlah objek yang patut dipersalahkan karena kondisinya, merekalah yang sepatutnya mendapatkan perlindungan dan pembelaan atas pengalaman pedih yang mereka alami.

Maka menjadi penting kiranya, untuk menggunakan pengalaman teman-teman difabel sebagai sudut pandang dalam menangani perkara yang mereka alami, atau oleh KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) menggunakan istilah “keadilan hakiki” yang objeknya merupakan perempuan tetapi memiliki substansi yang tidak jauh berbeda.

Substansi itu adalah bagaimana agar memandang pengalaman perempuan sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan hukum untuk mereka. Sehingga indikator ini akan menghindari terjadinya victim blaming, yakni kondisi menyalahkan korban yang mengalami pelecehan.

Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi (Law in Book vs Law in Act)

Selain itu, dalam Pasal 9 dan 15 PP No. 39 Tahun 2020, juga menekankan adanya sebuah bentuk komunikasi yang efektif bagi korban difabel. Salah satunya dengan penyediaan penerjemah, yang telah memenuhi beberapa standar yang ada dalam regulasi ini.

Maka akan terjadi legal gap bila melihat fakta yang DH sedang alami, yakni hambatan komunikasi karena sulitnya penerjemah untuk memahami apa maksud keterangan dari korban difabel tersebut.

Kondisi ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari minimnya peran pemerintah dalam mengaktualisasikan apa yang sudah ditegaskan dalam Undang-Undang yang memiliki perspektif inklusif. Misalnya, berkaitan dengan alokasi dana untuk pengadaan akomodasi pelayanan hukum bagi korban difabel.

Institusi APH tak punya alokasi anggaran untuk pemenuhan akomodasi layak bagi orang dengan disabilitas. Sementara APH mesti menyediakan juru bahasa isyarat (JBI) untuk tuli. Polisi kebingungan, karena dalam alokasi anggaran penanganan perkara tak ada item pembiayaan untuk JBI. Acapkali pendamping mencarikan JBI yang pro bono, meskipun tentu sedikit yang bersedia tanpa imbalan (Konde.co)

Erna Siregar, seorang konselor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) juga menuturkan hal yang tidak jauh berbeda. Berangkat dari pengalaman beliau ketika mendampingi korban difabel, menemukenali berbagai tantangan di lapangan dalam proses pelayanan hukum, dan salah satunya yaitu ketersediaan juru bahasa isyarat (JBI), pendamping, dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas saat berhadapan dengan proses hukum.

Menurut Erna, layanan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab negara, tetapi dalam praktiknya masih sering bergantung pada organisasi penyandang disabilitas.

Tinjauan Teori Hukum: Struktur dan Fungsi Sosial Undang-Undang

Untuk mengkritisi persoalan ini, kiranya penting untuk memahami bagaimana idealnya sebuah penerapan hukum. Salah satu yang membahas ini adalah Lawrence M. Friedman dalam teori legal sistem ala beliau. Friedman menggunakan 3 indikator untuk mengukur idealnya sebuah penerapan hukum. Di antaranya ialah tentang Struktur hukum (struktur of law).

Indikator ini menghendaki adanya peran optimal dari organisasi dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penerapan hukum. Beberapa lembaga misalnya saja adalah pengadilan, kepolisian, dan lembaga pemerintahan lainnya. Sehingga jika indikator ini tidak tercapai maka akan berpotensi mengganggu stabilitas penerapan hukum tersebut.

Sebagaimana ditegaskan dalam sebuah kaidah fiqh bahwa:

مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Perkara wajib yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka perantara itu menjadi wajib”

Serta sebuah adagium hukum yang berbunyi:

Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant

“sesuatu bisa sempurna apabila setiap bagiannya sudah lengkap atau komplit”

Kedua kaidah tentang hukum yang berangkat dari pendekatan berbeda ini pada intinya memberi pesan yang saling menguatkan. Pada intinya menegaskan bahwa suatu hukum tidak akan bisa mencapai fungsi idealnya jika tidak mengindahkan fasilitas yang mendukung tercapainya penerapannya dalam masyarakat.

Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum, seorang guru besar dari Business Law Bina Nusantara University (BINUS) menjelaskan dalam karya beliau, yang berjudul “Ilmu-Ilmu Empiris Tentang Hukum, Penerapannya Pada Kajian Sosio Legal’ bahwa penerapan hukum mempunyai 3 fungsi.  Salah satunya adalah sebagai social engineering(rekayasa sosial).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas boleh jadi merupakan bentuk penerapan hukum sebagai social engineering. Tujuannya, agar hukum dapat mengarahkan masyarakat pada perspektif yang lebih inklusif kepada teman-teman difabel. Perspektif ini kemudian akan membentuk perlakukan yang non diskriminatif dan adil.

Menutup Kesenjangan antara Das Sollen dan Das Sein

Undang-undang ini menjadi center masyarakat dalam berinteraksi teman-teman difabel. Jadi jika pelayanan hukumnya saja masih kurang maksimal, maka akan sulit bagi masyarakat untuk ikut merubah arah berpikirnya. Kesimpulannya, eksistensi hukum juga harus beriringan dengan aktualisasi yang maksimal.

Problematika pelayanan hukum pada korban difabel perempuan seperti yang DH jalani, merupakan salah satu fakta konkret ketimpangan hukum. Hal ini juga mendapatkan penegasan oleh beberapa keterangan pendamping teman-teman difabel ketika berusaha mendapatkan pelayanan hukum yang lebih inklusif.

Maka sudah seharusnya bagi institusi hukum di Indonesia untuk lebih memperhatikan hal ini.  Solusinya adalah penerapan hukum dengan pendekatan yang lebih inklusif pada teman-teman difabel. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.