Jakarta, Arina.id—Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti mengakui cryptocurrency sebagai mata uang yang sah. Dalam fatwa terbaru, Muhammadiyah tetap membedakan secara tegas antara aset kripto sebagai komoditas investasi dan sebagai alat tukar.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, dalam Pengajian Tarjih yang digelar di Yogyakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, aset kripto dapat dipandang sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat apabila memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya. Namun, status tersebut tidak serta-merta menjadikannya layak digunakan sebagai mata uang.
“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujarnya dikutip dari laman muhammadiyah.or.id.
Bektie menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah terdapat perbedaan mendasar antara harta dan uang. Tidak semua harta dapat berfungsi sebagai uang karena mata uang memiliki karakteristik khusus, seperti nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi dalam satuan yang lebih kecil, serta menurut sebagian ulama harus memperoleh otorisasi dari negara.
Karena itu, penilaian terhadap aset kripto sebagai komoditas investasi tidak dapat disamakan dengan penilaiannya sebagai alat pembayaran.
Salah satu pertimbangan utama Muhammadiyah adalah tingginya volatilitas harga cryptocurrency. Menurut Bektie, fluktuasi harga yang ekstrem berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan besar apabila digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi sehari-hari.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa volatilitas tidak serta-merta menghilangkan status aset kripto sebagai harta.
“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” katanya.
Sebagai contoh, Bektie menyebut komoditas seperti minyak bumi yang juga memiliki fluktuasi harga tinggi di pasar global. Bahkan, menurutnya, beberapa sumber daya alam memiliki tingkat volatilitas yang lebih besar dibandingkan Bitcoin.
Ia menambahkan bahwa Bitcoin termasuk salah satu aset kripto yang relatif paling stabil dibandingkan jenis kripto lainnya. Dalam kondisi tertentu, nilainya bahkan dapat lebih stabil dibandingkan mata uang sejumlah negara. Namun, stabilitas tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi fungsi utama uang yang harus mampu menjaga kepastian nilai dalam aktivitas ekonomi.
Selain volatilitas, Muhammadiyah juga menyoroti keterbatasan jumlah Bitcoin yang sejak awal dirancang hanya beredar maksimal sekitar 21 juta koin. Saat ini, sebagian besar Bitcoin telah ditambang sehingga pasokannya semakin terbatas.
Menurut Bektie, kondisi tersebut memiliki kemiripan dengan sistem standar emas yang ditinggalkan banyak negara karena keterbatasan jumlah emas untuk menopang kebutuhan transaksi ekonomi global.
“Bitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,” jelasnya.
Aspek lain yang menjadi pertimbangan penting adalah kedaulatan negara dalam penerbitan mata uang. Bektie menegaskan bahwa Indonesia telah menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Menurutnya, otoritas negara dalam penerbitan uang merupakan bagian penting untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.
“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Bitcoin pada awalnya lahir sebagai bentuk kritik terhadap dominasi negara dalam sistem moneter. Para penggagas cryptocurrency menginginkan sistem keuangan yang dapat berjalan tanpa campur tangan otoritas tertentu.
Dalam perspektif sejarah Islam, Bektie menjelaskan bahwa persoalan otoritas mata uang juga mengalami perkembangan. Pada masa Rasulullah saw., masyarakat Arab menggunakan dinar dan dirham yang diterbitkan oleh Kekaisaran Romawi dan Persia. Mata uang yang dicetak secara mandiri oleh pemerintahan Islam baru berkembang pada masa para khalifah setelahnya.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai otoritas mata uang merupakan ruang ijtihad yang bersifat dinamis. Ia juga mencontohkan bahwa sejumlah negara, termasuk Uni Emirat Arab, telah membuka ruang penggunaan Bitcoin dalam transaksi tertentu sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi keuangan digital.
Meski terdapat berbagai pendekatan di sejumlah negara, Muhammadiyah memilih tetap berpegang pada pertimbangan syariat serta kesesuaiannya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Bektie menegaskan bahwa teknologi blockchain dan aset kripto pada dasarnya merupakan instrumen muamalah yang bersifat netral. Karena itu, pemanfaatannya harus diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sarana yang menimbulkan kerugian.
“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap perkembangan teknologi harus tetap berlandaskan nilai-nilai moral Islam agar mampu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi kehidupan manusia.





Comments are closed.