Ratmia Dewi, Corporate Communications Harita Nickel, mewakili dan bertindak atas nama Harita Nickel, pada 11 Agustus 2026, melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Redaksi konde.co untuk artikel, ‘Anak Sesak dan Gatal-Gatal, Perempuan Alami KDRT, Biaya Sosial-Ekologis yang Diabaikan Harita di Pulau Obi’. Laporan ini merupakan hasil dari kegiatan Konde.co pada “Jurnalis Trip” bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), yang terbit pada 6 Agustus 2026.
Sebagai media yang patuh pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers tentang kewajiban Pers melayani Hak Jawab, maka kami melayani sesuai Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers sebagai berikut.
Harita Nickel mengatakan artikel kami memuat sejumlah rumusan yang mengubah kesaksian atau dugaan menjadi kesimpulan sebab-akibat, ketidaktepatan ilmiah dan perhitungan, serta tidak mencantumkan konteks penting yang telah disampaikan perusahaan. Enam poin yang diutarakan Harita Nickel yakni:
Pertama, Harita Nickel menyatakan rangkaian dugaan bahwa operasi perusahaan menyebabkan gangguan kesehatan, utang, lalu KDRT yang tidak dibuktikan pada setiap hubungan sebab-akibatnya. Karena itu, KDRT tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai dampak atau “biaya sosial” yang disebabkan maupun diabaikan Harita Nickel. Untuk itu Harita Nickel memohon agar kesaksian tersebut tetap diberitakan sebagai pengalaman penyintas dan tindakan pelaku individual, tanpa mengatribusikan penyebabnya kepada perusahaan Harita.
Kedua, terkait kesaksian narasumber warga tentang gangguan bronkopneumonia dan gatal-gatal yang dialami anaknya, Harita Nickel menyatakan tidak menyangkal kesaksian tersebut. Namun, riwayat diagnosis, keterangan tangan kedua mengenai saran dokter, dan foto gejala kulit tidak dengan sendirinya menetapkan sumber penyebab tertentu.
Harita Nickel menggunakan dua fasilitas penyimpanan tertutup dan sistem konveyor dari jeti ke area penyimpanan untuk mengendalikan debu penanganan batu bara. Proses ini dilengkapi dengan alat pengendali pencemaran udara (ESP) dan teknologi pembersihan gas (FGD). Sementara emisinya dipantau lewat CEMS yang terintegrasi dengan SISPEK milik pemerintah.
Harita Nickel juga mengatakan telah melakukan pemantauan dampak kesehatan, penyediaan obat dan peralatan kesehatan, pemeriksaan, imunisasi, edukasi, transportasi dan rujukan medis. Perusahaan juga menyatakan ada 163 layanan yang dikelompokkan sebagai ISPA di Kawasi pada Januari-Mei 2026 atau lebih rendah dibanding wilayah lain di Halmahera Selatan. Data ini menurut Harita Nickel menunjukkan ISPA tidak hanya terjadi di Kawasi. Namun, data agregat layanan kesehatan tidak dapat digunakan untuk menentukan prevalensi maupun hubungan sebab-akibat dengan sumber emisi tertentu. Tetap dibutuhkan pemeriksaan medis, kajian epidemiologis, dan pemantauan kualitas udara secara terpadu. Perusahaan juga menyatakan telah membangun Pustu Kawasi dan mendukung lima Polindes.
Ketiga, Harita Nickel menyoroti risiko kesehatan warga berdasarkan jarak tinggal dan proses transfer logam berat dari tubuh ibu hamil ke janinnya melalui plasenta yang disebut sebagai transfer transplasenta yang kami muat dari hasil wawancara dengan ahli di bidang Ilmu Kesehatan Lingkungan dan Epidemiologi.
Harita Nickel mengatakan jarak bukan satu-satunya penentu konsentrasi polutan; evaluasi juga harus memperhitungkan laju emisi, jenis polutan, tinggi dan temperatur cerobong, angin, stabilitas atmosfer, topografi, bangunan, serta teknologi pengendali.
Keempat, Harita Nickel menyatakan artikel tidak menampilkan hasil uji kontemporer pada mata air, jaringan distribusi, dan titik penggunaan rumah tangga yang menetapkan pencemaran beserta sumbernya. Selain itu, pembelian air galon oleh rumah tangga tidak dengan sendirinya membuktikan sumber air tercemar oleh operasi perusahaan.
Harita Nickel mengolah air sisa proses melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah. Perusahaan memantau parameter efluen secara internal, diverifikasi laboratorium pihak ketiga terakreditasi, dan dilaporkan melalui SPARING. Metodologi proses HPAL diterapkan untuk meminimalkan pembentukan kromium heksavalen atau Cr6+. Residu RKEF dan HPAL, termasuk tailings, dikelola di darat dan tidak dibuang ke laut. Perusahaan sedang menyiapkan fasilitas proses pemurnian air (RO) dengan filtrasi dan ozonisasi untuk memperkuat layanan air.
Kelima, Harita Nickel mengatakan penurunan hasil tangkapan merupakan pengalaman individual dan tidak dapat digeneralisasi tanpa data Catch Per Unit Effort (CPUE). Selain itu, riset Walhi Maluku Utara berjudul ‘Status Kualitas Air dan Kesehatan Biota Laut Perairan Teluk Weda dan Pulau Obi’ yang dirujuk dalam artikel tidak menautkan laporan lengkap dan metodenya. Perusahaan menyatakan keberadaan logam pada sampel biota juga tidak otomatis membuktikan bahwa ikan berbahaya dikonsumsi. Penilaian risiko memerlukan spesies dan jaringan, konsentrasi, jumlah sampel, pola konsumsi, berat badan, serta pembanding standar pangan.
Keenam, Harita Nickel menolak klaim bahwa CSR hanya berbentuk uang dan perempuan tidak dilibatkan dengan menunjuk konsultasi AMDAL, SIA, dan Musdes. Perusahaan mengatakan program mencakup kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, UMKM dan penghidupan, peningkatan kapasitas, infrastruktur, dan layanan dasar. Perusahaan juga mengakui keberadaan forum belum otomatis menjamin semua perempuan terwakili secara bermakna. Karena itu, perusahaan terus memperkuat kualitas, keamanan, keterwakilan, dokumentasi, dan tindak lanjut partisipasi, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.
Pemuatan Hak Jawab ini dilaksanakan oleh Redaksi guna memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**
Redaksi menghormati dan mengapresiasi upaya Harita Nickel dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan dan sosial di Desa Kawasi selama operasional pertambangan berlangsung. Konde.co adalah media independen yang mengusung perspektif perempuan/feminis dan marginal. Dalam konteks penyusunan artikel, perspektif ini diwujudkan salah satunya dengan memberi ruang bagi pengalaman hidup perempuan dan marginal juga temuan-temuan langsung di lapangan.
Redaksi menggunakan perspektif ekofeminisme dan beban ganda. Bahwa KDRT tidak selalu dapat dibaca dalam ruang domestik yang terisolasi sebagaimana argumen Harita. Kerusakan ekologis akibat industri ekstraktif dapat menggerus mata pencaharian, meningkatkan beban ekonomi seperti biaya air dan pengobatan, serta memperbesar tekanan domestik. Kondisi tersebut dapat menjadi faktor struktural yang memperbesar kerentanan, tanpa berarti perusahaan secara langsung “menyebabkan” KDRT. Artikel menegaskan bahwa yang dibahas adalah pengalaman subjektif dan beban interseksional penyintas, dengan tekanan ekonomi-ekologis sebagai bagian dari konteks kerentanan.
Redaksi mengedepankan precautionary principle/prinsip kehati-hatian. Dalam isu lingkungan dan HAM, ketidakpastian ilmiah tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pencegahan atau mengabaikan pengalaman warga. Prinsip ini menghindari beban pembuktian kepada warga yang terdampak (korban). Bahwa pihak yang melakukan kegiatan berisiko lah yang harus membuktikan bahwa kegiatan tersebut aman, bukan masyarakat atau lingkungan yang harus membuktikan bahayanya terlebih dahulu.
Redaksi Konde.co juga memakai pendekatan keadilan epistemik. Bahwa pengalaman tubuh (embodied experience) warga tetap merupakan sumber pengetahuan penting meskipun belum seluruhnya terdokumentasi melalui pemeriksaan medis formal.
Redaksi menggunakan metodologi feminis partisipatif. Bahwa pengetahuan dan kesaksian komunitas marginal—termasuk nelayan lokal—merupakan sumber penting untuk melihat perubahan ekosistem jangka panjang. Permintaan untuk menjadikan survei CPUE formal sebagai acuan tunggal dan utama mencerminkan rezim teknokrasi data, yang cenderung mengutamakan standar pengukuran tertentu dan berisiko meminggirkan pengalaman kelompok rentan. Sementara itu, ilmu feminisme sebagai bagian dari ilmu sosial terus menghadirkan kebaruan melalui metode, perspektif, dan cara pandang yang lebih reflektif terhadap pengalaman serta pengetahuan kelompok yang selama ini kurang terwakili. Tidak adanya data CPUE bukan berarti pengalaman nelayan dapat diabaikan, tetapi klaim generalisasi perlu dibatasi sesuai bukti yang tersedia. Dan kami melakukan itu.
Redaksi menekankan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) ketimbang formalitas. Kehadiran perempuan dalam AMDAL, SIA, atau Musdes tidak otomatis berarti partisipasi yang bermakna. Perlu dilihat apakah suara perempuan benar-benar dipertimbangkan, apakah mereka memiliki ruang menyampaikan keberatan, dan apakah keputusan akhir merespons kebutuhan mereka. Selain itu akses kesehatan tidak sama dengan keberadaan fasilitas. Pustu/Polindes secara fisik tidak otomatis menjamin akses terhadap dokter spesialis, pemeriksaan lanjutan, obat, transportasi, maupun biaya rujukan. Karena itu perspektif gender menjadi penting. Bahwa evaluasi CSR perlu melihat bukan hanya jumlah fasilitas yang diberikan, tetapi siapa yang mengaksesnya, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah kebutuhan spesifik perempuan terpenuhi.
Redaksi merujuk ahli/pakar di bidangnya dan menggunakan data pendukung berupa studi yang dilakukan sebelumnya oleh Walhi Malut. Praktik merujuk pada pendapat pakar ini dibolehkan untuk menjelaskan fakta, menganalisis persoalan rumit, atau memberi konteks kepada publik dengan memperhatikan kredibilitas pakar dan kejelasan identitas. Begitu juga dengan praktik mengutip sumber lain, hal ini dibolehkan selama sumbernya dapat dipertanggungjawabkan, dikutip secara transparan, dan digunakan untuk melengkapi konteks.
Proses peliputan dalam kegiatan “Jurnalis Trip” di Desa Kawasi berlangsung dalam situasi adanya dugaan intimidasi dan pembatasan akses yang membatasi ruang gerak serta waktu redaksi. Pembatasan akses serta dugaan intimidasi terhadap kegiatan jurnalistik ini telah dilaporkan kepada AJI Indonesia dan LBH Pers. Redaksi memandang situasi tersebut sebagai persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti dan saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak terkait.





Comments are closed.