Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Health
  3. Payung Hukum Dana Jurnalisme Perlu Segera Disahkan Dewan Pers

Payung Hukum Dana Jurnalisme Perlu Segera Disahkan Dewan Pers

payung-hukum-dana-jurnalisme-perlu-segera-disahkan-dewan-pers
Payung Hukum Dana Jurnalisme Perlu Segera Disahkan Dewan Pers
service

Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) bersama Koalisi Keberlanjutan Media (KKM) menyelenggarakan diskusi dengan komunitas pers yang mendorong Dewan Pers untuk segera mengesahkan Peraturan tentang Dana Jurnalisme Indonesia pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Perwakilan KKM menyatakan proses penyusunan peraturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu oleh seluruh konstituen Dewan Pers bersama Komite Hukum dan Komite Digital Dewan Pers, dan sudah disepakati bersama drafnya pada April 2026.

“Jadi kami berharap, rapat pleno Dewan Pers minggu depan segera mengesahkan peraturan itu,” kata Wahyu Dhyatmika.

Narasumber lain, Evi Mariani, Wakil Koordinator Koalisi Media Alternatif, menyatakan dana jurnalisme sangat urgen bagi media kecil yang sangat kesulitan mengakses iklan. Menurut dia, dana jurnalisme ini harus bisa menjaga independensi media atau jurnalis yang menerima dana.

“Dukungan untuk kemerdekaan liputan ini yang sangat dibutuhkan oleh media, terutama media di daerah yang sering luput dari perhatian pemasang iklan. Dana jurnalisme menjadi harapan besar,” kata Evi Mariani.

Prinsip independen itu menjadi ciri khas dana jurnalisme. Salah satu poin utama dalam draf peraturan tentang dana jurnalisme yang disusun para konstituen Dewan Pers berbunyi, “Seluruh pendanaan yang diterima Penyelenggara Dana Jurnalisme akan dikumpulkan ke dalam satu dana, yang menciptakan hubungan anonim antara pemberi dana dan penerima dana.”

Dengan adanya tembok pemisah itu, pemberi dana, baik pemerintah maupun non-pemerintah, tidak bisa mempengaruhi keputusan penyaluran dana maupun produk jurnalisme yang didanai oleh Dana Jurnalisme.

Engelbertus Wendratama, moderator diskusi dari PR2Media, menambahkan bahwa seleksi penyaluran dana dilakukan berbasis proposal, diumumkan secara terbuka, dan penilaian proposal dilakukan oleh tim ad hoc. Dengan demikian, penyaluran dana bisa seindependen mungkin.

Sementara itu, Camelia Pasandaran, akademisi Komunikasi UI, menyatakan dana jurnalisme akan membawa manfaat bagi publik, yaitu informasi yang terverifikasi dan independen bisa lebih mudah diakses publik.

Ia mengatakan, di tengah banjir informasi digital, dana jurnalisme akan mendukung media dan jurnalis memproduksi berita yang lebih dekat dengan warga. “Informasi yang terpercaya sangat penting bagi publik dan berbagai agenda kepublikan,” kata Camelia.

Di akhir diskusi, para narasumber dan anggota Koalisi Keberlanjutan Media yang mewakili beragam pemangku kepentingan menandatangani Deklarasi Dukungan Pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia. Deklarasi ini berbunyi:

“Kami, komunitas pers yang peduli terhadap keberlanjutan jurnalisme sebagai pilar demokrasi di Indonesia, menyatakan:

1. Menyatakan Indonesia sudah layak memiliki lembaga dana jurnalisme yang independen sebagai salah satu solusi menjamin keberlangsungan pers yang sehat, profesional dan independen dalam pelayanan informasi.

2. Mendorong Dewan Pers agar segera menetapkan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang akan menjadi payung hukum bagi pendirian Dana Jurnalisme di Indonesia.

3. Mendorong berbagai pihak (pemerintah, platform digital dan pihak terkait lainnya) untuk mendukung pendirian Dana Jurnalisme dalam berbagai bentuk.”

Dengan adanya payung hukum Dewan Pers itu, organisasi pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers bisa menginisiasi pembentukan dana jurnalisme, dengan sumber dananya bisa berasal dari negara, platform global, lembaga donor, korporasi, maupun individu, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Masduki, Ketua PR2Media, mengatakan regulasi Dewan Pers ini bukan langsung mendirikan lembaga dana jurnalisme. “Tapi berperan sebagai payung hukum yang memberikan panduan prinsip bagi organisasi pers di Indonesia untuk mendirikan lembaga dana jurnalisme,” kata Masduki.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.