Mon,25 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

service

Mubadalah.id – Fiqh al-Murunah yang berarti fiqh kelenturan atau fiqh yang fleksibel menawarkan cara pandang baru terhadap hukum Islam yang lebih adaptif terhadap keragaman manusia. Lentur di sini tidak berarti kompromistis, melainkan mampu menyesuaikan diri dengan konteks tanpa kehilangan substansi moral dan spiritualnya.

Dalam paradigma ini, hukum Islam dipahami sebagai sistem nilai yang hidup dan bergerak bersama manusia. Ia bukan instrumen penghakiman, tetapi sarana pembebasan.

“Fiqh seharusnya tidak mempersulit manusia, melainkan memuliakan pengalaman hidup mereka,” ujar Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon (SSC) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Fiqh al-Murunah juga menegaskan pentingnya partisipasi penyandang disabilitas dalam perumusan hukum. Tidak cukup lagi bagi ulama non-difabel untuk menafsirkan dari luar, karena harus ada ruang bagi mereka yang hidup dengan disabilitas untuk menafsirkan dari dalam.

Mengubah Ukuran Azimah dan Rukhsah

Salah satu implikasi paling signifikan dari paradigma ini adalah redefinisi konsep azimah (hukum asal) dan rukhsah (keringanan hukum).

Selama ini, ukuran azimah dan rukhsah orang-orang tentukan berdasarkan pengalaman mayoritas non-difabel. Akibatnya, apa yang bagi sebagian orang dianggap keringanan, bagi penyandang disabilitas bisa tetap menjadi beban.

Dalam kerangka Fiqh al-Murunah, ukuran itu harus bergeser. “Azimah dan rukhsah tidak boleh kita ukur dari pengalaman non-difabel. Keduanya harus berpijak pada realitas dan pengalaman penyandang disabilitas sendiri,” tegas Kiai Faqih.

Artinya, disabilitas bukan pengecualian dari norma hukum. Melainkan bagian dari spektrum keberagaman manusia yang menjadi dasar keadilan Islam itu sendiri. []

The post Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan appeared first on Keadilan dan Kesetaraan Gender – Mubadalah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.