Lima tahun pascapandemi COVID-19, kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia tidak menunjukkan kemajuan yang berarti justru mengalami kemunduran sistemik dan mengkhawatirkan. Pemerintah secara konsisten memprioritaskan kepentingan industri atas kesehatan 70 juta perokok aktif dan 276 juta jiwa yang terpapar asap rokok.
Sejak 2021, Indonesia memiliki momentum untuk mereformasi kebijakan tembakau secara progresif. Nyatanya, yang terjadi adalah sebaliknya. Pada 26 Juli 2024, pemerintah mengesahkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, yang antara lain mengatur standarisasi kemasan pada produk tembakau konvensional dan rokok elektronik.
Hampir dua tahun setelah disahkan, PP itu belum terimplementasikan secara efektif karena Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunannya. Aturan ini seharusnya memuat sanksi, mekanisme pengawasan, dan tata cara penegakan hukum — hingga kini belum disahkan.
Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menyatakan sebelum membahas kemasan, penting untuk memahami mengapa regulasi ini mendesak secara ekonomi.
Ia merujuk data BPS September 2024 menunjukkan fakta yang mengejutkan. Pengeluaran rokok dan tembakau adalah pengeluaran tertinggi ke-2 rumah tangga Indonesia setelah makanan. “Jadi 2,5 kali lebih tinggi dari pengeluaran untuk daging, telur, dan susu. Pengeluaran keluarga untuk pendidikan bahkan lebih rendah dibandingkan untuk rokok,” kata dia dalam keterangan, Kamis, 11 Juni 2026.
Di sisi lain, ucap dia, rokok merupakan faktor risiko ke-2 penyebab beban penyakit nasional, menyumbang 6,8 juta DALY (Disability-Adjusted Life Years) pada 2021 menurut data IHME. Biaya kesehatan akibat penyakit terkait tembakau terbukti jauh melampaui penerimaan negara dari cukai rokok.
Artinya, kata dia, industri rokok menciptakan beban ekonomi yang jauh lebih besar dari manfaat fiskalnya dan rakyat miskin yang paling menanggungnya.
Roosita menyatakan standardisasi kemasan bukan sekadar kebijakan estetika. Ini adalah intervensi ekonomi yang efektif dan berbasis bukti (cost-effective) untuk mengurangi konsumsi, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menjelaskan, salah satu isu paling krusial dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang tengah digodok Kemenkes adalah pencantuman logo pada kemasan rokok. Draf RPMK terbaru, Mei 2026, justru menambahkan kewajiban mencantumkan “logo produk” dalam informasi label kemasan. “Hal ini menjadi sebuah langkah yang secara langsung bertentangan dengan semangat plain packaging yang menjadi ruh regulasi ini,” kata dia.
Bagi Roosita, logo bukan sekadar gambar, tapi senjata pemasaran. Dalam strategi pemasaran modern, kata dia, logo berfungsi sebagai penanda identitas merek (brand identity) yang bekerja pada level kognitif dan emosional konsumen.
Pada kemasan rokok, kata dia, logo membangun asosiasi psikologis antara produk dengan nilai-nilai tertentu seperti maskulinitas, kebebasan, gaya hidup — yang secara khusus menyasar konsumen muda.
Menurut Roosita, dengan membiarkan logo tetap ada yang bahkan dalam regulasi yang mengklaim sebagai standarisasi kemasan, pemerintah secara tidak sadar membantu industri mempertahankan fungsi promosi produk adiktif ini. Celah ini akan dieksploitasi, dan tujuan utama RPMK akan gagal.
Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi, menegaskan standarisasi kemasan rokok bukan sekadar urusan tampilan. Ini adalah kebijakan ekonomi yang melindungi rakyat.
Roosita mengatakan setiap rupiah yang dihabiskan rumah tangga miskin untuk rokok adalah rupiah yang dicuri dari meja makan, dari bangku sekolah anak, dan dari tabungan masa depan keluarga. Membiarkan logo dan elemen branding tetap hadir di kemasan rokok adalah membiarkan industri terus memasarkan produk adiktif kepada anak-anak kita dengan wajah yang lebih menarik.
“Kami mendesak Kemenkes untuk tidak mundur selangkah pun dari semangat plain packaging yang telah diamanatkan PP 28/2024. Ini bukan soal investasi industri, ini soal nyawa dan martabat bangsa,” kata dia.
Situasi yang pelik ini membuat CHED merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya.
CHED juga minta penghapusan kata “logo” dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan. Selain itu, Kementerian Kesehatan harus menghapus secara konsisten seluruh rujukan “logo” dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding.
CHED juga mendesak Kementerian Kesehatan meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13. Plus, menghapus total Pasal 20 Ayat 2 dan memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
Bagi CHED, regulasi yang kuat, konsisten, dan berbasis bukti adalah kunci keberhasilan pengendalian tembakau di Indonesia. Tujuannya demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.





Comments are closed.