Gresik (beritajatim.com)– Upaya peredaran narkotika dengan modus sistem ranjau di wilayah Gresik selatan berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Gresik.
Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap bersama puluhan gram sabu yang telah dikemas dalam belasan paket dan diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Gresik selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Minggu (19/7).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari tangan keduanya, petugas menyita 17 paket sabu dengan total berat 38,066 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pemesan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
“Hasil pemeriksaan mengungkap kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (23/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil dipasang.
Polisi menduga kedua pelaku masih berada dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (dny/ted)




Comments are closed.