Thu,23 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Bupati Beri Peringatan kepada Pedagang Nakal

Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Bupati Beri Peringatan kepada Pedagang Nakal

lumajang-musnahkan-3.000-botol-miras-ilegal,-bupati-beri-peringatan-kepada-pedagang-nakal
Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Bupati Beri Peringatan kepada Pedagang Nakal
service

Ringkasan Berita:

  • Sebanyak 3.000 botol minuman keras ilegal dimusnahkan di depan Kantor Bupati Lumajang.
  • Ribuan botol miras merupakan hasil sitaan dari tiga toko yang beroperasi tanpa izin.
  • Tiga pemilik toko telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi denda Rp5 juta.
  • Pemkab Lumajang menegaskan peredaran miras wajib mengantongi izin sesuai Perda yang berlaku.

Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 3.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil razia terhadap tiga toko yang terbukti beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Prosesi pemusnahan dipimpin jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses hukum terhadap para pelaku berkekuatan hukum tetap. Ketiga pemilik toko telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi denda.

“Jadi, barang bukti 3.000 botol miras yang disita ini putusannya untuk dimusnahkan dan terpidana dikenakan sanksi denda,” kata Ristu di Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, masing-masing terpidana dikenakan denda sebesar Rp5 juta sesuai putusan pengadilan atas pelanggaran peredaran minuman keras tanpa izin.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman keras secara ilegal.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengatur secara tegas mekanisme peredaran minuman keras melalui peraturan daerah (Perda), termasuk kewajiban memperoleh izin langsung dari bupati.

“Hal ini sekaligus sosialiasi bagi generasi muda agar tidak menyalahgunakan minuman keras. Saya hanya melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Indah berharap langkah penindakan tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras.

Pemkab Lumajang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya dan tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. [has/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.