Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan Tonni T, sebagai tersangka kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling ke Kamboja. Saat ini, warga Bandung itu ditahan di Rutan Salemba. Bambang Ari Wibowo, Koordinator Penyidik Seksi I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, mengatakan, penetapan Tonni sebagai tersangka setelah penyidik peroleh sedikitnya dua alat bukti. Bukti-bukti itu mencakup pengakuan tersangka, keterangan saksi dari Bea Cukai, perusahaan jasa kepabeanan, dan perusahaan eksportir. “Tonni sudah mengaku sejak awal mengetahui barang yang akan dikirim adalah sisik trenggiling. Dari saksi Bea Cukai, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maupun perusahaan eksportir juga menyebut pengiriman dilakukan oleh Tonni,” katanya kepada Mongabay, Selasa (23/6/26). Penyidik masih memburu dua pemilik sisik trenggiling, yakni, Andi Agung M dan Vu Xuan Ha alias Anthony, warga negara Vietnam. Petugas juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan PPJK dan perusahaan eksportir yang terlibat rencana pengiriman itu. Berkas perkara mereka serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pemeriksaan sebelum akhirnya pendaftaran ke pengadilan. Gakkum menjerat Tonni dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran ketentuan ini terancam pidana penjara 3–15 tahun serta denda Rp200 juta-Rp5 miliar. Petugas Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan sisik trenggiling yang hendak diselundupkan ke Kamboja. Foto: Humas Bea Cukai Tanjung Priok. Ganti nama barang Bambang katakan, dari hasil penyelidikan terungkap bila sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja itu, berasal dari dua…This article was originally published on Mongabay
Bagaimana Perkembangan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Jakarta?
Bagaimana Perkembangan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Jakarta?





Comments are closed.