Tue,28 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Bagaimana Perkembangan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Jakarta?

Bagaimana Perkembangan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Jakarta?

bagaimana-perkembangan-kasus-penyelundupan-3-ton-sisik-trenggiling-di-jakarta?
Bagaimana Perkembangan Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Jakarta?
service

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan Tonni T, sebagai tersangka kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling ke Kamboja. Saat ini, warga Bandung itu ditahan di Rutan Salemba. Bambang Ari Wibowo, Koordinator Penyidik Seksi I Jakarta Balai Gakkum Jabalnusra, mengatakan, penetapan Tonni sebagai tersangka setelah penyidik peroleh sedikitnya dua alat bukti. Bukti-bukti itu mencakup pengakuan tersangka, keterangan saksi dari Bea Cukai, perusahaan jasa kepabeanan, dan perusahaan eksportir. “Tonni sudah mengaku sejak awal mengetahui barang yang akan dikirim adalah sisik trenggiling. Dari saksi Bea Cukai, PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), maupun perusahaan eksportir juga menyebut pengiriman dilakukan oleh Tonni,” katanya kepada Mongabay, Selasa (23/6/26). Penyidik masih memburu dua  pemilik sisik trenggiling, yakni,  Andi Agung M dan Vu Xuan Ha alias Anthony, warga negara Vietnam.  Petugas juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan PPJK dan perusahaan eksportir yang terlibat rencana pengiriman itu. Berkas perkara mereka serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna  pemeriksaan sebelum akhirnya pendaftaran ke pengadilan. Gakkum menjerat Tonni dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggaran ketentuan ini terancam pidana penjara 3–15 tahun serta denda Rp200 juta-Rp5 miliar. Petugas Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan sisik trenggiling yang hendak diselundupkan ke Kamboja. Foto: Humas Bea Cukai Tanjung Priok. Ganti nama barang Bambang katakan, dari hasil penyelidikan terungkap bila sisik trenggiling yang hendak dikirim ke Kamboja itu, berasal dari dua…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.