Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Jurnalistik
  3. Batu Gamping yang Redam dalam Gema Hilirisasi Nikel

Batu Gamping yang Redam dalam Gema Hilirisasi Nikel

batu-gamping-yang-redam-dalam-gema-hilirisasi-nikel
Batu Gamping yang Redam dalam Gema Hilirisasi Nikel
service

Batu gamping adalah batuan sedimen yang terbentuk dalam waktu sangat lama. Batu ini berpori dan mudah larut oleh air, menjadi bagian dari sistem karst yang menyimpan dan mengalirkan air tanah, membentuk gua, mata air, serta menopang ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. 

Dalam industri hilirisasi nikel, batu gamping kerap luput dari perhatian, padahal keberadaannya semakin rentan. Penambangan dan pembakaran kapur untuk kebutuhan smelter berpotensi merusak struktur batuan secara permanen, memutus aliran air bawah tanah, dan memicu kerusakan yang sulit atau nyaris mustahil dipulihkan.

Industri nikel adalah rantai pemangsa sumber daya. Sebagai tumpuan utama kebijakan industri Indonesia, industri pengolahan nikel memerlukan suplai bahan baku yang masif dan terintegrasi. 

Selain pasokan bijih nikel dalam jumlah besar, sebuah smelter membutuhkan pengerahan sumber lain. Mulai dari lahan dan material mentah untuk pembangunan infrastruktur, pengerahan tenaga kerja ke lingkar tambang dan industri pengolahan, sumber air yang memfasilitasi operasional, hingga batubara untuk menyokong pembangkit listrik kawasan. 

Dalam rantai industri nikel, batu gamping hanyalah noktah kecil yang jarang disebut. Namun, batu gamping menjadi bahan baku penting yang mendukung produksi feronikel sebagai bahan baku stainless steel dalam proses peleburannya. Begitu pula produksi komponen baterai kendaraan listrik melalui teknologi HPAL (High Pressure Acid Leach) memerlukan batu gamping untuk netralisasi limbah asamnya. 

Keberadaan smelter nikel menciptakan permintaan baru terhadap batu gamping. Ini menjadikan batuan sedimen berumur ribuan tahun itu sebagai rantai penting meski kerap luput dalam riuh perbincangan nikel.

Batuan Kapur yang Menyangga Industri Nikel

Indonesia tercatat sebagai produsen nikel terbesar di dunia, dengan total produksi pada 2023 mencapai 1,8 juta ton. Produksi ini meningkat sebesar 13,9% dari tahun sebelumnya. Selain itu, total produksi Indonesia pada 2023 membanjiri pasar global dan memegang proporsi separuh dari total produksi dunia. 

Ambisi hilirisasi yang diakselerasi lewat Proyek Strategis Nasional ini menjadikan daerah timur sebagai episentrum baru dalam rantai industri nikel Indonesia. Per 2024, dari total 44 smelter nikel yang beroperasi, 18 di antaranya berlokasi di Maluku Utara, 17 di Sulawesi Tengah, satu di Sulawesi Selatan, dan tiga di Sulawesi Tenggara. 

Berbagai fasilitas mulai dari smelter feronikel hingga pabrik yang memproduksi komponen baterai kendaraan listrik dibangun untuk menopang ambisi besar, menjadikan nikel sebagai tulang punggung perekonomian nasional. 

Di tengah booming “emas hijau”, kebutuhan batu gamping bisa menjadi dorongan eksploitasi lanjutan terhadap lanskap tempat batuan sedimen ini ditambang. Yang pada akhirnya, ini melahirkan ancaman baru terhadap ekosistem karst. Sebab pada banyak kasus, batu gamping ditambang dari lanskap karst yang merupakan ekosistem krusial. Praktik semacam ini mengubah secara drastis lanskap yang mestinya jadi penopang kehidupan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri.

Pulau Peleng di Banggai Kepulauan sudah terlebih dahulu menjadi contoh. Sebanyak 95% daratan Pulau Peleng yang merupakan ekosistem karst terancam rusak oleh IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu gamping untuk menyokong operasional smelter nikel di kompleks Morowali. 

Per Juni 2025, ada 45 izin penambangan batuan gamping di Banggai Kepulauan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Di antaranya 43 perusahaan Wilayah Izin Usaha Petambangan Pencadangan dengan total luas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi dengan luas 88 ha, dan satu perusahaan berstatus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan luas 113,7 ha.

Beranjak sedikit dari Pulau Peleng, melintasi sekitar 450 km Laut Maluku dan Laut Seram, kita bisa juga melihat ancaman yang harus dialami karst Pulau Obi. Untuk meningkatkan efisiensi operasional, Harita Nickel, melalui anak perusahaannya PT Cipta Kemakmuran Mitra (PT CKM), membangun pabrik pengolahan batu kapur di Pulau Obi dengan nilai investasi sebesar USD 70 juta atau setara sekitar Rp1,14 triliun. Pabrik ini akan memproduksi quicklime dari batu gamping yang ditambang dari pulau tersebut sebagai bahan pendukung utama dalam proses HPAL.

Permintaan batu gamping yang mengorbankan lanskap karst Banggai Kepulauan hingga Obi untuk menunjang produksi nikel memperlihatkan bahwa industri ini tidak dapat berdiri sendiri. Industri rakus sumber daya ini ini juga mengorbankan lanskap karst yang daya rusaknya melampaui sekat-sekat geografis. 

Karst adalah arsip geologi yang terbentuk dalam skala waktu ratusan ribu hingga jutaan tahun. Arsip ini pada akhirnya dengan mudahnya dihapus oleh ambisi hilirisasi nikel yang menjadikannya sebagai zona ekstraksi intensif.

Lebih ironis lagi, di peta strategi industri, karst hanya muncul sebagai titik tambang, bukan sebagai bentang alam yang punya fungsi ekologis spesifik. Ekosistem karst adalah lanskap krusial yang menopang banyak kehidupan di atasnya, termasuk menyuplai kebutuhan air. Sebanyak 25% kebutuhan air tawar manusia berasal dari akuifer/air bawah tanah di struktur karst.

Penambangan batu gamping besar-besaran berpotensi mempercepat kerusakan lanskap karst dan meninggalkan ancaman ekologis. (Project M/Aiko Yoshina)

Hukum dalam Perlindungan Ekosistem Karst

Meskipun memiliki fungsi ekologis yang krusial, gema narasi karst tidak pernah berdengung secara nyaring dalam ruang dengar kita. Perannya dalam memitigasi krisis iklim tidak dikenal seluas hutan hujan tropis atau padang lamun.

Ekspansi industri nikel di wilayah Indonesia Timur yang kerap mengorbankan lanskap karst menunjukkan bahwa integrasi perlindungan ekosistem ini masih sangat minim. 

Ekosistem karst Pulau Peleng sebenarnya secara legal telah dilindungi oleh Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 16 Tahun 2019. Perda ini secara jelas menyatakan larangan kegiatan ekstraktif di bentangan karst. 

Akan tetapi, secara kontradiktif, 45 izin penambangan batuan gamping tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tumpang tindih antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dengan peta perlindungan kawasan karst inilah yang dijadikan pintu masuk ekspansi tambang di pulau ini. 

Ditambah lagi dengan adanya revisi UU Minerba yang memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang, termasuk perpanjangan izin dan penyederhanaan perizinan. Dengan begitu, ambisi hilirisasi mineral berbaju “PSN” dapat dipakai untuk membenarkan pembukaan area sensitif semacam karst.

Bahkan regulasi lingkungan yang ada gagal membayangkan karst sebagai entitas ekologis utuh. Karst sering dimasukkan kategori “sumber daya mineral”, bukan “ekosistem”, sehingga kita terlatih melihatnya sebagai komoditas, alih-alih ruang hidup.

Bisa kita lihat seperti dalam penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Dasar penetapan KBAK hanya diukur dari keberadaan gua dan sungai bawah tanah dalam suatu wilayah. Jika tidak terdapat struktur tersebut, maka suatu wilayah tidak dapat diintegrasikan dalam zona konservasi. Ini pada akhirnya membagi kawasan karst sebagai karst bernilai konservasi dan non-konservasi.

Padahal sebagai entitas ekologis; gua, sungai bawah tanah, mata air dan struktur pinggiran karst (perikarst) yang juga mengandung batu gamping adalah sesuatu yang integral. Tidak akan terjadi proses karstifikasi sebagai pembentuk ekosistem karst jika batu gamping telah dihabisi oleh pertambangan.

Di samping itu, PP No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional menjadikan bentang alam karst sebagai kawasan lindung geologi yang hanya melindungi aspek geologi fisiknya. Tanpa melindungi sistem ekologi lengkap–sistem hidrologi, sistem sosial, dan nilai budaya–yang ada di ekosistem ini menunjukkan bahwa ideologi perencanaan ruang kita mereduksi karst jadi sekadar komoditas. Wilayah karst secara sistemik dibentuk sebagai ruang kosong, sehingga mudah saja jika harus “dikerahkan” untuk kebutuhan industri.

Padahal bagi masyarakat yang hidup pada ekosistem ini, karst adalah ruang hidup. Ekosistem ini mengemban peran ekologis penting, mulai dari menyerap karbon, pengaturan air tanah, hingga ruang spiritual dan kultural masyarakat.

Pengalaman di lingkar Morowali, wilayah tempat penambangan batu gamping dipercepat untuk menopang operasional smelter nikel di kawasan IMIP, harusnya mampu menjadi peringatan dini. Jika pendekatan yang sama diterapkan di tempat-tempat lain, maka perubahan bentang alam karst akan memicu krisis sosio-ekologis lebih luas. Terlebih di kawasan kepulauan; di mana gangguan terhadap karst akan berdampak langsung pada lingkungan pesisir.

Hal ini mengingat karst terbentuk dari pelarutan batu gamping dengan laju pelarutan sekitar 1,3 mm per tahun di iklim tropis. Dengan begitu, bentang karst yang kita lihat sekarang sudah dibentuk oleh proses geologi dalam skala waktunya ratusan ribu hingga jutaan tahun. Saat ditambang, tidak ada “program rehabilitasi” yang dapat  mengembalikannya dalam skala hidup manusia. 

Dengan kata lain: penambangan batuan gamping di ekosistem karst adalah bentuk nyata perusakan permanen. Sehingga seharusnya bangun kebijakan yang ada perlu dibangun atas urgensi memitigasi kerusakannya. Dalam ambisi hilirisasi mineral dan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah harus benar-benar mengintegrasikan perlindungan ekosistem karst untuk menjaga ekosistem esensial ini.

Fiorentina Refani adalah Direktur Studi Sosio-Bioekonomi dari lembaga penelitian independen CELIOS.

Esai ini merupakan bagian dari serial opini #TransisiEnergi yang menghadirkan perspektif peneliti, penggiat, dan praktisi dari organisasi masyarakat sipil dengan fokus pada kesehatan publik, keadilan lingkungan, dan kebijakan energi bersih.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.