Surabaya (beritajatim.com) – Pilihan yang keliru demi uang receh berujung pada nasib berat. Seorang pemuda yang hanya bekerja meletakkan paket narkotika dengan imbalan Rp 20 ribu setiap titik, kali kini dituntut tujuh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Sidang tuntutan terhadap Fahrur Rozi bin Agus Sularso berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, serta denda Rp 600 juta subsider 180 hari kurungan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait permufakatan jahat sebagai pengantar barang terlarang.
Di hadapan hakim, Fahrur mengakui sabu yang diedarkan itu milik orang lain—Mokh Sukron alias Lukky, yang berkas perkaranya ditangani terpisah. Ia hanya berperan sebagai kurir dengan cara kerja yang disebut “sistem ranjau”: meletakkan paket di lokasi yang sudah ditentukan, lalu mengirim foto tempat persembunyiannya kepada pemilik barang. Atas setiap titik penempatan, ia hanya mendapat bayaran Rp 20 ribu.
Berdasarkan dakwaan, pada 27 Januari 2026 Fahrur menerima sekitar 10 gram sabu di kawasan Tambaksari. Barang itu ia bagi menjadi puluhan paket kecil, lalu disebar di wilayah Gubeng dan Wiyung. Polisi menangkapnya di rumahnya di Pacarkeling, dan menyita sisa 0,267 gram sabu, timbangan digital, ponsel, serta uang tunai Rp 20 ribu—diduga upah terakhir yang diterima.
Penyidikan juga menemukan Fahrur sudah menjalankan peran serupa sejak Desember tahun lalu. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan satu.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan hakim. [uci/ted]





Comments are closed.