Mon,13 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pura-pura Order Mobil, Kepala Penjualan Dealer Gelapkan Uang Untuk Bayar Hutang

Pura-pura Order Mobil, Kepala Penjualan Dealer Gelapkan Uang Untuk Bayar Hutang

pura-pura-order-mobil,-kepala-penjualan-dealer-gelapkan-uang-untuk-bayar-hutang
Pura-pura Order Mobil, Kepala Penjualan Dealer Gelapkan Uang Untuk Bayar Hutang
service

Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah surat pemesanan mobil Suzuki Jimny senilai Rp395 juta ternyata tak pernah tercatat di sistem perusahaan. Uang tanda jadi yang disetorkan pelanggan justru diputar untuk menutupi transaksi lain dan melunasi utang pribadi kepala penjualan di diler resmi Suzuki.

B. Ibnu Jatmiko, Sales Head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, kini disidangkan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026). Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwanya melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penggelapan barang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Berdasarkan dakwaan, korban Mochamad Erfan Riyanto memesan unit Suzuki Jimny Ivory AT tahun 2024 dan membayar secara bertahap, yakni Rp100 juta melalui rekening perusahaan, Rp95 juta secara tunai, serta Rp200 juta secara tunai, sehingga total mencapai Rp395 juta. Ibnu memang menyerahkan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) kepada korban, namun dokumen itu diduga tak pernah diinput ke dalam sistem internal UMC.

Uang tersebut kemudian dialihkan ke tujuan lain. Sebanyak Rp100 juta dipakai menutup transaksi pelanggan lain, Rp95 juta disetor ke rekening pribadi terdakwa untuk membayar utang, sedangkan Rp200 juta dimasukkan ke rekening perusahaan menggunakan keterangan pembayaran milik orang lain guna menyamarkan jejak.

Kasus ini terbongkar pada Januari 2025 saat korban datang menanyakan unit yang dijanjikan dikirim pada Desember 2024. Audit internal membuktikan SPK milik korban tak pernah tercatat. Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, UMC terpaksa mengembalikan seluruh uang korban.

Jaksa menilai perbuatan itu jelas melanggar prosedur baku perusahaan dan merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (15/7/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.