Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri, Dedi Haryanto, menghadapi sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, terkait dugaan penggelapan dana kerja sama penyiaran langsung (live streaming) TikTok Indonesia senilai Rp 1,95 miliar.
Ia membantah tuduhan itu, menyatakan dana yang dipersoalkan bukan milik perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Dedi—yang menjabat direktur utama sejak 8 September 2022—mengalihkan pembayaran biaya kerja sama dari Agency SPS dan Agency CB ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan komisaris Harry Rusdy Tan.
Menurut dakwaan, sejak Januari 2023 terdakwa bekerja sama dengan Susi Prihantini, pemilik Sub Agency Triple Delapan, untuk mengubah rekening tujuan pembayaran.
Uang yang seharusnya masuk ke kas perusahaan justru dialihkan ke rekening atas nama Dedi Haryanto, Hariyanti, Nofi Andreas, dan Susi Prihantini.
“Terhitung Rp 304.687.128 dari Agency SPS dan Rp 806.830.003 dari Agency CB tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri, melainkan dikuasai untuk kepentingan pribadi,” kata jaksa.
Kerja sama dengan Sub Agency Triple Delapan pun dinilai tidak melalui prosedur perusahaan: tanpa stempel resmi, tidak bermeterai, dan tak pernah dilaporkan kepada komisaris.
Kasus terungkap setelah komisaris menemukan ketidaksesuaian laporan keuangan. Audit Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy menyimpulkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.952.477.000.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.
Di luar persidangan, penasihat hukum Sudwijayanti dan Ana Natalia membantah seluruh dakwaan. “Dana yang dipersoalkan merupakan pendapatan sub-agency milik Susi Prihantini yang terdaftar langsung di bawah SPS dan CB, bukan aset PT Amoka Creo Mandiri,” ujar mereka.
Pembela juga mempertanyakan objektivitas audit yang dijadikan dasar tuduhan. “Perhitungan itu tidak memperhitungkan sekitar Rp 500 juta yang sudah diserahkan terdakwa kepada komisaris, kepemilikan saham Dedi di perusahaan, serta hak pendapatan sub-agency,” kata kuasa hukum.
Mereka menegaskan kliennya tidak pernah menikmati uang Rp 1,95 miliar tersebut dan mempersoalkan proses audit karena terdakwa tak dilibatkan maupun diberi akses data pendukung.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. [uci/ted]





Comments are closed.