Mon,13 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Dibayar Rp20 Ribu per Titik, Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di Surabaya

Dibayar Rp20 Ribu per Titik, Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di Surabaya

dibayar-rp20-ribu-per-titik,-kurir-sabu-dituntut-7-tahun-penjara-di-surabaya
Dibayar Rp20 Ribu per Titik, Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara di Surabaya
service

Surabaya (beritajatim.com) – Pilihan yang keliru demi uang receh berujung pada nasib berat. Seorang pemuda yang hanya bekerja meletakkan paket narkotika dengan imbalan Rp20 ribu setiap titik, kini dituntut tujuh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Sidang tuntutan terhadap Fahrur Rozi bin Agus Sularso berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, serta denda Rp600 juta subsider 180 hari kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait permufakatan jahat sebagai pengantar barang terlarang.

Di hadapan hakim, Fahrur mengakui sabu yang diedarkan itu milik orang lain, yakni Mokh Sukron alias Lukky, yang berkas perkaranya ditangani terpisah. Ia hanya berperan sebagai kurir dengan cara kerja yang disebut “sistem ranjau”, yaitu meletakkan paket di lokasi yang sudah ditentukan, lalu mengirim foto tempat persembunyiannya kepada pemilik barang. Atas setiap titik penempatan, ia hanya mendapat bayaran Rp20 ribu.

Berdasarkan dakwaan, pada 27 Januari 2026 Fahrur menerima sekitar 10 gram sabu di kawasan Tambaksari. Barang itu ia bagi menjadi puluhan paket kecil, lalu disebar di wilayah Gubeng dan Wiyung. Polisi menangkapnya di rumahnya di Pacarkeling, dan menyita sisa 0,267 gram sabu, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai Rp20 ribu yang diduga merupakan upah terakhir yang diterima.

Penyidikan juga menemukan Fahrur sudah menjalankan peran serupa sejak Desember tahun lalu. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan hakim. [uci/kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.