Sun,26 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. DPR Setuju Bahas RUU Keamanan Siber, Draf Diminta Tak Dipublikasikan Sementara

DPR Setuju Bahas RUU Keamanan Siber, Draf Diminta Tak Dipublikasikan Sementara

dpr-setuju-bahas-ruu-keamanan-siber,-draf-diminta-tak-dipublikasikan-sementara
DPR Setuju Bahas RUU Keamanan Siber, Draf Diminta Tak Dipublikasikan Sementara
service

Jakarta, NU Online

Komisi I DPR RI resmi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja setelah seluruh fraksi di Komisi I menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi penguatan sistem keamanan digital nasional.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar naskah RUU yang telah disusun pemerintah belum disebarluaskan selama proses pembahasan masih berlangsung.

“Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoax,” kata Utut dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026),

Menurutnya, masyarakat tetap dapat mengakses draf tersebut apabila pembahasan telah memasuki tahapan yang memang membutuhkan keterlibatan publik. “Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ucap dia.

Selain menyepakati dimulainya pembahasan, Komisi I juga meminta setiap fraksi segera menyusun dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah. Utut membuka kemungkinan penyerahan DIM dilakukan pada tingkat panitia kerja apabila masih ada fraksi yang memerlukan waktu.

“Ibu, Bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM Fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di panja. Yang jelas semuanya setuju Pak ini. Begitu ya?” ucap Utut.

Pada kesempatan yang sama, Komisi I DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Panja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta dengan anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPR, sementara susunan tim dari pihak pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Utut berharap pemerintah menyiapkan tim pembahas yang solid dan aktif agar proses penyusunan RUU dapat berjalan efektif. “Untuk Panja dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Edward, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan,” kata Utut.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sendiri mengatur sejumlah aspek strategis dalam tata kelola ruang siber nasional. Ruang lingkup pengaturannya mencakup penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban setiap penyelenggara melindungi sistem yang dimiliki, dikelola, maupun dioperasikan.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang tersebut juga memuat penguatan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi, serta penyempurnaan proses bisnis. Regulasi ini turut mengatur kerja sama internasional di bidang keamanan siber, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar nasional, pengembangan industri keamanan siber dalam negeri, hingga pemantauan anomali lalu lintas internet.

Materi lainnya meliputi pelaksanaan audit teknis terhadap insiden siber, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, mekanisme pendanaan, ketentuan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta pengaturan pidana terhadap bentuk-bentuk kejahatan siber yang belum diatur secara memadai dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.