Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Jambret Berkedok Driver Ojol di Pasuruan Ditangkap, Rampas HP Pelajar dengan Modus Tanya Alamat

Jambret Berkedok Driver Ojol di Pasuruan Ditangkap, Rampas HP Pelajar dengan Modus Tanya Alamat

jambret-berkedok-driver-ojol-di-pasuruan-ditangkap,-rampas-hp-pelajar-dengan-modus-tanya-alamat
Jambret Berkedok Driver Ojol di Pasuruan Ditangkap, Rampas HP Pelajar dengan Modus Tanya Alamat
service

Ringkasan Berita:

  • Polisi menangkap pelaku penjambretan yang diduga menggunakan atribut ojek daring saat beraksi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
  • Korban merupakan seorang pelajar berusia 14 tahun yang kehilangan telepon genggam setelah pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
  • Polisi mengamankan sepeda motor, helm, dan jaket Shopee Food yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
  • Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan setelah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan aksi penjambretan dengan memanfaatkan atribut ojek daring untuk mengelabui korbannya di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku berinisial RHA (27), warga Kecamatan Gempol, kini telah diamankan di Polsek Gempol bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan saat berada di tepi jalan dan bersikap kooperatif ketika diperiksa.

“Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Gempol, pelaku inisial RHA (27) warga Kecamatan Gempol. Pelaku diduga telah melakukan tindakan pencurian di pinggir Jalan Raya Malang-Surabaya, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Iptu Joko Suseno, Sabtu (4/7/2026).

Joko menambahkan, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Peristiwa penjambretan tersebut menimpa Nike Aulia (14), seorang pelajar, bersama rekannya Lusi Rahmawati (22), warga Dusun Sumber Pandan, Desa Bulusari. Kejadian berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah itu, ia berakting menerima panggilan telepon sebelum secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban.

“Pelaku merampas HP Infinix HOT 20i warna Wilderness milik korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Sebelum kabur, pelaku menendang bodi sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai korban, kemudian korban berteriak minta pertolongan,” tambah Joko.

Telepon genggam yang dirampas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,8 juta.

Teriakan korban sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun ia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju kawasan permukiman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam bernomor polisi N 5344 TCJ, sebuah helm berwarna kuning, serta jaket berwarna oranye bertuliskan Shopee Food yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, RHA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. [ada/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.