Marten Laita, belum lupa. Siang itu, sepulang dari pasar pada 2012, dia dapati kebunnya seluas delapan hektar di Desa Bubode, Gorontalo Utara mendadak berubah rupa. Beragam pohon yang dia tanam bertahun-tahun, seperti nangka, durian, kakao, pisang, hingga cengkih bertumbangan dan tergantikan tanaman industri. PT Gema Nusantara Jaya (GJN) yang mendapat izin sejak 2011. Lebih terkejut lagi saat dia mendapati jejak alat berat memenuhi hamparan kebun. “Semuanya sudah rata,” kenangnya. Menurut dia, apa yang terjadi di kebunnya buntut klaim GNJ, kebun yang dia kelola berada di wilayah konsesi perusahaan. Padahal, tak sekalipun dia menerima surat peringatan, undangan musyawarah, ataupun penjelasan tentang batas konsesi. Sehari sebelumnya, dia hanya melihat alat berat terparkir tak jauh dari kebunnya. Saat dia ke pasar untuk menjual hasil panen, alat-alat berat perusahaan masuk dan menghancurkan semua tanaman yang menjadi sumber penghidupannya. Marten sempat mendengar kabar dari warga lain bahwa kebun mereka terima Rp250.000 per hektar, nilai ini lebih kecil dari hasil satu kali panen kakao atau cengkih. Apalagi, dia tak pernah mendengar tawaran itu secara langsung. “Ini yang membuat warga Bubode marah. Wilayah itu diperlakukan seolah-olah tanah kosong, padahal kami sudah lama mengelolanya,” kata Marten. Yones Bagu, warga lain alami serupa setelah dua hektar kebun jagung perusahaan sasak dengan alat berat. Gara-gara itu, dia merugi hingga Rp10 juta lantaran untuk satu hektar saja, dia perlu modal Rp3 juta–Rp5 juta untuk benih, pupuk, dan ongkos kerja. Dalam satu musim, Yones bisa mendapat 8-10 ton jagung per hektar. Dengan dua hektar, produksinya bisa mencapai 16-20 ton. Saat harga stabil,…This article was originally published on Mongabay
Jejak Konflik Tenurial Perusahaan Hutan Energi di Gorontalo Utara
Jejak Konflik Tenurial Perusahaan Hutan Energi di Gorontalo Utara





Comments are closed.