Pengadilan Kanton Zug, Swiss memutuskan untuk menerima gugatan empat nelayan asal Pulau Pari -satu dari gugusan Kepulauan Seribu- terhadap Holcim. Putusan itu sekaligus membuka jalan pengadilan untuk pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, empat warga Pulau Pari menggugat Holcim ke pengadilan di Swiss pada Januari 2023. Perusahaan semen multinasional itu mereka nilai berkontribusi besar terhadap emisi global yang pada akhirnya memperparah dampak krisis iklim. Keempatnya adalah Asmania, Arif, Edi, dan Mustaghfirin (Bobby). Dalam putusan yang hakim baca pada 22 Desember 2025 itu, pengadilan mengabulkan seluruh permohonan penggugat dan menolak menolak seluruh keberatan prosedural Holcim. Pengadilan menilai para penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung terhadap kehidupan dan mata pencaharian mereka. Hakim menolak argumentasi Holcim yang menyebut bahwa perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui proses politik, bukan melalui pengadilan adalah tidak tepat. Pasalnya, putusan pengadilan tidak serta merta menggantikan kebijakan iklim pemerintah, melainkan untuk melengkapinya. Menurut hakim, perkara tersebut tak hanya menyangkut kebijakan iklim Swiss secara umum, namun juga tuntutan konkret masyarakat Pulau Pari. Karena itu, pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat agar Holcim menurunkan emisinya bersifat “mendesak dan relevan.” “Dengan demikian, keempat penggugat dinyatakan berhak untuk membawa perkara ini ke pengadilan.” Pengadilan juga menolak klaim Holcim yang menyebut bahwa apapun yang terjadi, Pulau Pari akan tenggelam. Menurut hakim, setiap pengurangan emisi tetap penting dalam menghadapi perubahan iklim. Hakim juga menolak argumentasi bahwa pengurangan emisi Holcim tak banyak membawa arti lantaran emisi dari perusahaan lain terus meningkat. Menurut hakim, perilaku yang merugikan tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain berbuat sama.…This article was originally published on Mongabay
Ketika Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Pulau Pari
Ketika Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Pulau Pari





Comments are closed.