Wed,20 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Konflik Agraria Petani Pakel vs Perusahaan Perkebunan Tak Berkesudahan

Konflik Agraria Petani Pakel vs Perusahaan Perkebunan Tak Berkesudahan

konflik-agraria-petani-pakel-vs-perusahaan-perkebunan-tak-berkesudahan
Konflik Agraria Petani Pakel vs Perusahaan Perkebunan Tak Berkesudahan
service

Ratusan petani dan warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) memenuhi halaman  Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (6/5/26). Kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas pada dua anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Suwarno dan Sagidin, yang kena gugat PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS)  secara perdata.  Sebelumnya perusahaan perkebunan ini juga menggugat Harun, petani Desa Pakel, miliaran rupiah. Melalui perkara nomor 306/Pdt.G/2025/PN Byw, BMS menggugat Suwarno membayar ganti rugi Rp500 juta. Sedangkan  Sagidin, perusahaan menuntut bayar Rp528 juta, sebagaimana perkara nomor: 305/Pdt.G/2025/PN Byw. Perusahan juga meminta pengadilan menyita harta benda kedua tergugat. Bagi warga Pakel, gugatan itu bukan sekadar perkara hukum biasa. “Kalau petani dituntut ratusan juta sampai rumahnya mau disita, ini bukan lagi soal hukum biasa. Ini cara membuat warga takut,” teriak  seorang petani yang ikut dalam aksi solidaritas di depan pengadilan. Dalam aksi solidaritas itu juga hadir kelompok tani dari Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso. Mereka datang karena merasa mengalami nasib serupa yaitu konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, dan ancaman kriminalisasi. Dalam gugatannya, BMS menuduh Suwarno dan Sagidin melakukan perbuatan melawan hukum karena memasuki area yang diklaim sebagai hak guna usaha (HGU) dan merusak  tanaman kopi maupun cengkih mereka. Tm pendamping hukum warga membantah tudingan itu. Ahmad Taufiq dari Tim Advokasi Untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) menilai, konstruksi hukum gugatan perusahaan rapuh dan problematik sejak awal. “Perusahaan tidak memiliki legal standing yang kuat. Warga mengelola lahan untuk mempertahankan ruang hidup yang dirampas,” katanya kepada Mongabay. Menurut Taufiq, gugatan perusahaan justru mengabaikan fakta sejarah penguasaan tanah warga Pakel yang berlangsung jauh…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.