Para pakar hukum lingkungan menyoroti kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 soal Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Alih-alih menjadi instrumen percepatan energi bersih, regulasi ini mereka nilai menyimpan paradoks mendasar yang berpotensi menghambat transisi energi nasional. Mohamad Nasir, Akademisi Hukum Sumber Daya Alam Universitas Balikpapan mengatakan, secara normatif, perpres ini lahir dengan semangat besar namun dalam pasal-pasal operasional justru membuka ruang luas bagi keberadaan PLTU captive berbasis batubara yang dibangun khusus untuk kebutuhan industri. Negara, katanya, ingin berlari menuju energi bersih tetapi regulasi yang sama memberikan “karpet merah” pada energi fosil. “Kalau saya menyebutnya sebagai kebijakan yang paradoks. Tentu saja ini tidak konsisten,” katanya dalam diskusi “Menata Kembali Kebijakan Transisi Energi Nasional: Revisi Perpres 112 / 2022 Menurut Pandangan Ahli Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim” April lalu. Sektor industri nikel yang kerap muncul sebagai bagian dari ekosistem energi hijau global pun dalam situasi ironis. Dalam proses produksi sangat bergantung pada energi fosil terutama batubara. Malah makin kompleks ketika mengaitkan dengan komitmen politik tingkat tinggi. Dalam forum internasional seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Rio de Janeiro, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia akan menutup seluruh PLTU pada 2040. Berbeda dengan perpres itu justru membuka peluang operasional PLTU captive hingga 2050. Perbedaan satu dekade ini menampakkan sinyal kebijakan yang saling bertabrakan. “Kepala negara sudah menyatakan 2040 akan menutup semua PLTU di Indonesia. Ternyata perpres ini justru sebaliknya membuka peluang bagi keberadaan PLTU itu sampai 2050,” ujar Nasir. Dia mengatakan, kebijakan itu malah menampakkan tarik-menarik kepentingan. Misal, PLTU captive masih…This article was originally published on Mongabay
Para Pakar Soroti Kebijakan Transisi Energi Nasional
Para Pakar Soroti Kebijakan Transisi Energi Nasional





Comments are closed.