Sun,31 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

makna-pakaian-dalam-relasi-suami-istri-menurut-al-qur’an
Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an
service

Mubadalah.id – Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa istri adalah pakaian bagi suami, dan suami adalah pakaian bagi istri. Ungkapan ini menunjukkan relasi timbal balik yang menempatkan kedua pihak dalam posisi yang sama dan saling membutuhkan.

Namun sayangnya, ayat tersebut kerap disalahpahami secara dangkal sebagai legitimasi untuk berganti-ganti pasangan, sebagaimana seseorang berganti pakaian.

Penafsiran demikian dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar Islam, karena mengabaikan nilai moral dan etika yang menjadi fondasi pernikahan. Al-Qur’an tidak memandang relasi suami-istri semata dari sisi pemenuhan hasrat biologis, melainkan sebagai ikatan kemanusiaan yang bermartabat.

Islam memandang manusia sebagai makhluk berakal dan berbudi. Oleh karena itu, relasi pernikahan tidak boleh kita samakan dengan relasi biologis semata, sebagaimana yang terjadi pada hewan.

Sebab, Al-Qur’an tidak menghendaki praktik perkawinan yang longgar dan mudah ia putuskan hanya berdasarkan keinginan sesaat.

Penegasan ini sejalan dengan konsep pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan atau perjanjian yang sangat kuat, sebagaimana dalam QS. An-Nisa’ ayat 21. Pernikahan menjadi ikatan suci yang mengandung tanggung jawab moral dan sosial, bukan sekadar kontrak sementara.

Dengan demikian, perumpamaan “pakaian” dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 tidak dapat kita pahami sebagai pembenaran untuk pergantian pasangan secara bebas. Sebaliknya, ayat tersebut menegaskan kedekatan, kesalingan, dan tanggung jawab antara suami dan istri dalam membangun kehidupan rumah tangga. []

Sumber tulisan: Pasangan Kita, Pakaian Kita

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.