Sun,19 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

maqashid,-sdgs,-dan-pendekatan-mubadalah:-menuju-keadilan-relasional
Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
service

Mubadalah.id – Semester ini, saya akan mengajar Mata Kuliah Maqashid Syari’ah di Jurusan Hukum Keluarga UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang secara kelembagaan dituntut terintegrasi dengan tujuh belas indikator pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs). Sebagai penyusun dan pengusung konsep Mubadalah, tentu saja integrasi tersebut harus kita letakkan dalam paradigma kesalingan dan kerja sama antara laki-laki dan perempuan.

Meskipun Maqashid al-Syari’ah menyediakan fondasi normatif yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan, implementasinya sangat ditentukan oleh cara kita membaca dan mengoperasionalkannya. Di sinilah pendekatan Mubadalah memberikan kontribusi penting. Mubadalah, sebagai perspektif kesalingan dan kemitraan dalam relasi manusia, menegaskan bahwa setiap tujuan hukum Islam pada dasarnya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan secara setara sebagai subjek penuh kemaslahatan.

Pengantar Makna

Maqashid Syari’ah berarti tujuan-tujuan hukum Islam, yang dirumuskan antara lain dalam enam hal: perlindungan agama (hifz al-din), perlindungan jiwa (hifz al-nafs), perlindungan akal (hifz al-‘aql), perlindungan keluarga (hifz al-nasl), perlindungan harta (hifz al-mal), dan yang terbaru, perlindungan alam (hifz al-bi’ah).

Sementara itu, indikator pembangunan berkelanjutan (SDGs) berjumlah tujuh belas: (1) bebas kemiskinan; (2) bebas kelaparan; (3) kesehatan fisik dan jiwa; (4) pendidikan berkualitas; (5) keadilan gender; (6) air bersih dan sanitasi; (7) energi bersih berkelanjutan; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) inovasi dan infrastruktur; (10) pengurangan kesenjangan sosial.

(11) kota dan komunitas berkelanjutan; (12) konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim; (14) pelestarian ekosistem laut; (15) perlindungan ekosistem darat; (16) perdamaian, keadilan, dan ketahanan kelembagaan; serta (17) kemitraan untuk semua tujuan.

Adapun Mubadalah adalah paradigma dan pendekatan—baik sebagai perspektif, perilaku, maupun kebijakan—terhadap suatu relasi. Terutama antara laki-laki dan perempuan, dalam ranah domestik dan publik, dengan menempatkan keduanya sebagai subjek yang setara, sama-sama penting untuk terlibat. Sekaligus menerima manfaat dari setiap rumusan perbaikan kehidupan, sebagaimana terangkum dalam Maqashid Syari’ah dan SDGs.

Integrasi Maqasid dan SDGs

Dalam konteks integrasi Maqashid dan SDGs, pendekatan Mubadalah memperkaya pembacaan Maqashid dengan memastikan bahwa agenda pembangunan tidak dipahami secara netral. Melainkan secara relasional. Misalnya, hifz al-nafs dalam isu kesehatan (indikator 3) dan perlindungan dari kekerasan (indikator 5 dan 10) tidak dapat kita lepaskan dari realitas ketimpangan gender yang membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan domestik, kematian ibu, atau beban kerja yang tidak setara. Dengan Mubadalah, perlindungan jiwa dapat kita pahami sebagai perlindungan jiwa semua pihak dalam relasi, bukan hanya satu pihak.

Demikian pula, hifz al-mal dalam agenda pengentasan kemiskinan (indikator 1) dan pekerjaan layak (indikator 8) perlu mempertimbangkan distribusi kerja domestik dan akses ekonomi perempuan. Serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya keluarga. Mubadalah membantu menerjemahkan Maqashid ke dalam praktik yang menjamin kesalingan tanggung jawab dan kesalingan hak. Perlindungan harta bukan hanya soal akumulasi ekonomi (indikator 8). Tetapi juga keadilan dalam distribusi manfaat dan beban (indikator 5 dan 10).

Pada hifz al-nasl, yang sering dipersempit pada perlindungan nasab formal atau keberlangsungan keluarga, Mubadalah memperdalamnya menjadi perlindungan kualitas relasi keluarga. Yaitu relasi yang berbasis kerelaan dan bebas kekerasan. Serta menjamin tumbuh kembang anak dalam suasana aman dan adil (indikator 3, 5, dan 16). Dengan demikian, isu perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hak asuh. Hingga relasi seksual dalam pernikahan dapat dibaca sebagai bagian dari agenda maqashid cum-mubadalah. Sekaligus merupakan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Lebih jauh, pendekatan Mubadalah juga menguatkan hifz al-‘aql dalam arti pembebasan kapasitas berpikir perempuan dan kelompok rentan. Pendidikan berkualitas dan partisipasi dalam pengambilan keputusan bukan sekadar indikator pembangunan, melainkan bagian dari perlindungan akal sebagai tujuan syariat. Keadilan epistemik—yakni pengakuan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan—menjadi penting agar Maqashid tidak berhenti pada formulasi abstrak. Tetapi benar-benar menyentuh realitas hidup.

Menuju Paradigma Hukum Islam yang Transformatif dan Berkelanjutan

Dengan demikian, integrasi Maqashid dan SDGs melalui pendekatan Mubadalah menghasilkan kerangka yang tidak hanya normatif dan sistemik. Tetapi juga relasional dan kontekstual. Maqashid menyediakan fondasi tujuannya, SDGs menawarkan horizon globalnya, dan Mubadalah menghadirkan metodologi pembacaan yang memastikan bahwa keadilan tersebut benar-benar semua pihak rasakan baik perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam konteks pendidikan tinggi Islam, kerangka ini memungkinkan para akademisi—peneliti, dosen, dan mahasiswa—melihat hukum Islam bukan sebagai sistem tertutup. Melainkan sebagai tradisi etik yang dinamis, mampu berdialog dengan agenda global, sekaligus peka terhadap pengalaman konkret manusia. Di titik inilah Maqashid Syari’ah menjadi paradigma pembelajaran yang tidak hanya akademik, tetapi juga transformatif.

Kerangka ini dapat civitas akademika perguruan tinggi Islam kembangkan dalam bentuk modul, buku ajar, dan rencana riset yang mengakar pada tradisi. Sekaligus dialogis dengan etika global. Sehingga mampu menjawab kebutuhan dan tantangan zaman sebagai bagian dari tanggung jawab keilmuan umat Islam.

Ke depan, tugas kita bukan sekadar mengajarkan Maqashid sebagai teori tujuan hukum. Melainkan menghidupkannya sebagai energi etik dalam riset, kebijakan, dan praksis sosial. Jika integrasi ini kita jalankan dengan kesungguhan, hukum Islam akan tampil bukan hanya sebagai warisan normatif. Tetapi sebagai kekuatan moral yang menumbuhkan keadilan, merawat martabat manusia, dan menjaga keberlanjutan kehidupan bersama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.