Jakarta, NU Online
Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur mengungkapkan alasan menolak terhadap proyek pengurangan emisi karbon yang didanai Bank Dunia di wilayah adat mereka.
Masyarakat Adat menilai proyek Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) yang didukung Bank Dunia justru menghadirkan berbagai pembatasan terhadap aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), Theodorus Tekwan Ajat, mengatakan kehadiran proyek karbon di wilayah mereka tidak memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jadi, kehadirannya karbon Bank Dunia di wilayah kami itu bukan menguntungkan. Itu sangat merugi. Kenapa? Begitu datang sudah pasang pelang dilarang melakukan kegiatan di dalam wilayah yang dia pantau itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Tekwan mengungkapkan bahwa berbagai aturan yang muncul setelah proyek tersebut berjalan membuat masyarakat merasa hak-hak hidup mereka semakin dibatasi. “Kami sangat sulit menerima tawaran yang seperti itu dan mengikat hak-hak hidup kami di situ. Jadi itu kami tidak bisa menerima,” katanya.
Ia juga mempertanyakan manfaat nyata proyek karbon bagi masyarakat adat yang selama turun-temurun menjaga hutan. “Proyek itu untuk siapa itu? Nah, tidak ada manfaat. Makanya kami menolak karena salah satu bukti bahwa 99 persen hak hidup kami, orang Dayak itu diambil secara perlahan-lahan. Makanya kami menolak,” tegasnya.
Tekwan mengungkapkan masyarakat adat telah berupaya menyampaikan keberatan mereka kepada pihak terkait, termasuk perwakilan Bank Dunia. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan solusi. “Kita datang mengirim surat dan datang langsung, dapat kunjungan balasan dari Bank Dunia itu juga hasilnya nol,” katanya.
Senada, Ketua Badan Perwakilan Kampung Long Isun, Ngayang Ding,menilai proyek karbon telah memunculkan banyak larangan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
“Kalau dana karbon itu masuk, kita tidak bisa menebang kayu. Tidak bisa beraktivitas makanya seperti dibilang tadi ada plang larangan-larangan itu,” tuturnya.
Ngayang mengatakan larangan membakar lahan menjadi persoalan serius karena masyarakat adat selama ini melakukan pembakaran terbatas untuk kebutuhan berladang padi.
Menurutnya, praktik tersebut berbeda dengan pembakaran hutan dan telah dilakukan secara turun-temurun. “Bakar itu pun tidak merembet jauh. Masa mereka larang kami bakar, kayak apa kami mau menanam padi, di mana kami dapat beras untuk kami makan? Kan tidak bisa,” imbuhnya.
Perwakilan Long Pahangai I, Alexius Lawing Lejau juga mengkritik minimnya pelibatan masyarakat adat dalam perencanaan proyek karbon tersebut. “Sekarang ini masyarakat sudah naik darahnya, merasa tidak dihargai,” katanya.
Ia mengungkapkan sebanyak 46 kampung masyarakat adat Bahau Umaq Suling sempat akan menerima pembagian dana sebesar Rp380 juta per kampung. Namun, karena pihak pengelola tidak dapat menjelaskan tujuan dan dasar pembagian dana tersebut, masyarakat memilih tidak menerimanya.
Sementara itu, Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Walhi, Ferry Widodo mengatakan pengajuan pengakuan hutan adat ke Kementerian Kehutan merupakan bagian dari perjuangan masyarakat adat mempertahankan hak dan wilayah kelolanya.
Menurutnya, pengakuan hutan adat penting untuk mencegah masuknya pihak luar secara sepihak ke wilayah adat serta mengurangi potensi kriminalisasi dan konflik yang kerap dihadapi masyarakat adat.
“Agar tidak terjadi kriminalisasi dan sebagainya, konflik-konflik yang lainnya di wilayah adat,” ucap Ferry.





Comments are closed.