Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

merusak-alam-bertentangan-dengan-ajaran-islam
Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
service

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa larangan merusak alam memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an. Dalam hasil fatwa keagamaannya, KUPI mengutip penjelasan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah terkait QS. Asy-Syu’ara ayat 151–152.

Dalam tafsir tersebut, dijelaskan bahwa ayat ini melarang manusia mengikuti perintah pihak-pihak yang melampaui batas, yakni mereka yang gemar membuat kerusakan di bumi dan enggan melakukan perbaikan.

Menurut KUPI, ayat ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana eksploitasi alam sering dilakukan atas nama pembangunan.

Para ulama perempuan menilai bahwa tindakan merusak lingkungan, baik dalam skala besar maupun kecil, tetap termasuk perbuatan tercela. Bahkan, kerusakan sekecil apa pun tetap dikecam dalam ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan prinsip kehati-hatian dalam berinteraksi dengan alam.

KUPI menyebut bahwa manusia sering kali lupa bahwa setiap tindakan terhadap alam memiliki dampak jangka panjang. Ketika keseimbangan ekosistem terganggu, dampaknya tidak hanya generasi sekarang rasakan, tetapi juga generasi mendatang.

Dalam konteks ini, KUPI mengingatkan bahwa menjaga alam bukan pilihan, melainkan kewajiban. Manusia tidak memiliki hak mutlak atas bumi, melainkan hanya sebagai pengelola yang harus bertanggung jawab.

Para peserta kongres juga menyoroti bahwa kerusakan lingkungan sering kali berdampak lebih besar kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin. Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu ekologis juga merupakan isu keadilan sosial.

Dengan demikian, KUPI menegaskan bahwa larangan merusak alam dalam Al-Qur’an harus kita pahami secara kontekstual dan kita terapkan dalam kebijakan serta praktik kehidupan sehari-hari. []

Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren.

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.