Sun,30 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. #Aswaja
  3. Muktamar Ke-35 NU: Tanam Chip di Otak Manusia untuk Medis Diperbolehkan, tapi Masih Uji Coba

Muktamar Ke-35 NU: Tanam Chip di Otak Manusia untuk Medis Diperbolehkan, tapi Masih Uji Coba

muktamar-ke-35-nu:-tanam-chip-di-otak-manusia-untuk-medis-diperbolehkan,-tapi-masih-uji-coba
Muktamar Ke-35 NU: Tanam Chip di Otak Manusia untuk Medis Diperbolehkan, tapi Masih Uji Coba
service

Jombang, NU Online
 
Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memberi ruang bagi perkembangan teknologi medis, termasuk penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia. Namun, kebolehan tersebut tidak diberikan secara bebas. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi karena teknologi Neuralink Chip hingga kini masih berada dalam tahap uji coba.

 
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah yang dilaporkan dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

 
Laporan komisi disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang juga Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Maafi. Laporan tersebut diterima Pimpinan Sidang Pleno III Prof M Nuh yang juga menjabat sebagai Ketua SC Muktamar Ke-35 NU.

 
Pertanyaan yang diajukan dalam komisi tersebut adalah, “Bagaimana hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia (Neuralink Chip) dalam jenis Kluster Medis/Restoratif?”

 
Hasil pembahasan menetapkan bahwa penanaman chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis Kluster Medis/Restoratif diperbolehkan karena masih dalam cakupan konsep tadawi yang disyariatkan.
 

Namun, kebolehan itu disertai tiga syarat. Pertama, tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip harus lebih besar daripada risikonya. Kedua, efektivitas keberhasilannya dinilai dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten. Ketiga, tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan.
 

Kiai Mahbub menjelaskan bahwa teknologi tersebut memiliki fungsi restoratif medis. “Neuralink chip, chip yang diinisiasi perusahaannya Elon Musk,” ujarnya saat ditemui NU Online setelah sidang Pleno III.
 

“Chip pada otak manusia ada yang digunakan melalui operasi dan dipasang di otak, ada klaster yang fungsinya untuk medis,” lanjutnya.
 

Ia mencontohkan penggunaannya bagi orang yang mengalami gangguan gerak. “Misalnya ada orang yang tangannya itu nggak bisa bergerak, terus dipasangin chip itu, nanti dia bisa dengan terhubungan komputer yang bisa nulis. Tangannya nggak gerak, cuma dengan otak tadi itu, terus orang berhasil nulis keinginannya,” tuturnya.
 

Kiai Mahbub mengingatkan teknologi tersebut belum sepenuhnya matang. “Dengan syarat bahwa tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip itu lebih besar daripada risikonya. Itu penting itu. Karena sekarang itu cuma baru 21 orang di dunia itu masih uji coba. Meskipun sudah mendapatkan izin dari Amerika,” katanya.

 
Menurutnya, hasil Bahtsul Masail tersebut harus dipahami secara hati-hati karena teknologi masih dalam tahap percobaan.

 
“Ini masih dalam masa uji percobaan, kita hanya menyatakan sementara ini masih membolehkan dengan catatan,” tegasnya.
 

Tim perumus komisi terdiri atas KH Aniq Muhammadun, KH Muhibbul Aman Aly, KH Faiz Syukron Makmun, KH Abdul Latif Malik, KH Mahbub Ma’afi, K Ahmad Muntaha AM, K Muhammad Mubasysyarum Bih, KH Alhafiz Kurniawan, KH Zainal Amin, KH Rif’an Haqiqi, KH Ahmad Fuad, KH Ahmad Mutohar, dan KH Muthiullah.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.