Mentari begitu terik siang itu. Meski begitu tak menyurutkan langkah Alvin Gini menuju ladang jagungnya di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, penghujung tahun lalu. Belum sampai ke ladang jagung, tiba-tiba saja beberapa orang berseragam loreng hijau berambut cepak mencegatnya. “Ada lima orang TNI yang tiba mendatangi saya,” ujar Gini saat Mongabay hubungi, Desember lalu. Kelima orang itu langsung mengajukan sejumlah pertanyaan. Mereka menanyakan identitas dirinya, kepemilikan lahan, hingga status tanah yang sedang dia garap. “Waktu itu, saya berangkat cari rumput sekitar jam 1.00 siang. Di kebun saya dicegat, ditanya nama siapa, punya lahan atau tidak, lahannya yang mana,” katanya menirukan pertanyaan mereka waktu itu. Kala itu dia jawab, lahan berada di tanah register. Mendengar itu, salah satu dari mereka kembali bertanya apakah Gini mengetahui siapa pemilik tanah itu. “Saya jawab tanah ini tanah register,” kata Gini. Anggota TNI terus lanjut bertanya termasuk soal bagaimana jika lahan itu diminta untuk dikosongkan. “Saya jawab, kalau diminta dikosongkan, saya mau tinggal di mana? Sedangkan pekerjaan saya hanya di sini, bertani,” katanya. Pertanyaan itu berlanjut pada kemungkinan ganti rugi, meski dia memilih untuk tidak memberikan jawaban. Setelah pertanyaan berantai itu, lantas Gini meninggalkan orang-orang itu dan mulai menggarap ladang. Sebelum beranjak, dia sempat melihat salah satunya melakukan pengukuran tanah di ladang-ladang jagung dan permukiman warga. Selepas mengukur tanah, kelima orang itu dijemput dengan satu mobil dan tujuh motor trail sebagai iring-iringannya. Sekitar lebih 15 orang datang di Desa Kemukus, siang itu. Plang Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Desa Kemukus. Foto: Anggita Raissa/Mongabay…This article was originally published on Mongabay
Nasib Petani Way Pisang di Tengah Rencana Pembangunan Rindam XXI
Nasib Petani Way Pisang di Tengah Rencana Pembangunan Rindam XXI




Comments are closed.