Tue,26 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Utamakan Pemulihan Korban

Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Utamakan Pemulihan Korban

penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-harus-utamakan-pemulihan-korban
Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Harus Utamakan Pemulihan Korban
service

Jakarta, NU Online

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual mencuat di sejumlah lembaga pendidikan, mulai dari pesantren hingga perguruan tinggi.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menilai bahwa situasi ini menunjukkan masih lemahnya sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum, tetapi harus berpusat pada pemulihan korban dan penguatan keberanian korban untuk memberikan keterangan.

Ia menambahkan bahwa pemulihan korban menjadi aspek mendasar yang harus diprioritaskan oleh setiap lembaga pendidikan.

“Yang diutamakan adalah memberikan pemulihan pada korban, dan proses penguatan korban memberikan keterangan. Yang kedua, setelah fokus pada pemulihan korban, fokus pada upaya-upaya penindakan secara tegas,” ujar Dahlia saat ditemui NU Online di Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Dahlia menyoroti masih banyaknya institusi pendidikan yang cenderung menjaga nama baik lembaga dibanding memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Karenanya, perguruan tinggi, sekolah, maupun pesantren diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi, tidak akan tegas kepada pelaku, karena mereka menjaga nama baik institusi, maka yang harus dilakukan adalah melakukan langkah-langkah hukuman sesuai dengan UU TPKS (Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual),” katanya.

Menurut Dahlia, komitmen lembaga pendidikan harus diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), hingga penyediaan layanan pengaduan atau hotline bagi korban.

“Nah, itu yang perlu kemudian untuk didorong terus untuk komitmennya secara tegas, ada pembentukan satgas, ada SOP yang dibangun di perguruan tinggi, di sekolah, di pesantren,” ucapnya.

Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga keagamaan memperkuat langkah pencegahan secara masif melalui pendidikan mengenai kekerasan seksual sejak dini.

“Edukasi terkait apa itu kekerasan seksual ini penting agar siswa, santri, dan mahasiswa paham dan berani menolak ataupun melawan jika menyaksikan atau menjadi korban,” kata Dahlia.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.