Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Rumah adat Toraja berusia 3 abad runtuh di ujung palu pengadilan

Rumah adat Toraja berusia 3 abad runtuh di ujung palu pengadilan

rumah-adat-toraja-berusia-3-abad-runtuh-di-ujung-palu-pengadilan
Rumah adat Toraja berusia 3 abad runtuh di ujung palu pengadilan
service

9 Desember 2025 at 15:29 (Updated on 10 Desember 2025 at 9:33)

Tongkonan Ka’pun yang kini telah dihancurkan oleh pengadilan, pernah menyaksikan kehidupan 16 generasi di Toraja.

Raung mesin ekskavator memanaskan suasana di Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Jum’at, 5 Desember 2025 lalu. Ekskavator itu datang ke Ratte Kurra bersama ratusan aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polres Tana Toraja, Brimob Parepare, TNI, dan Satpol PP. Tujuannya satu, membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa, berdasarkan mandat Pengadilan Negeri (PN) Makele.

Pada pukul 13.25 WITA di hari itu, panitera PN Makale membacakan putusan terkait hasil sengketa. Ekskavator pun mulai melayangkan tangan besinya ke arah bangunan. Dalam waktu kurang dari satu jam bangunan-bangunan di atas lahan sengketa hancur, menyisakan puing-puing batu dan kayu tua yang bertebaran di sekitar lokasi.

Eksekusi lahan secara paksa ini menghancurkan 11 bangunan yang terdiri dari enam lumbung padi (alang), dua rumah Toraja, dua rumah semi permanen, dan satu rumah adat Tongkonan Ka’pun yang telah berusia 3 abad. Rumah adat Tongkonan Ka’pun pernah dihuni oleh 16 generasi. Namun, eksistensinya kini runtuh di ujung palu pengadilan.

Tongkonan Ka’pun bukan sakadar kayu dan bambu

Bagi masyarakat Toraja, Tongkonan bukan sekadar rumah. Ia adalah pusat asal-usul, warisan leluhur, wadah memori kolektif, sekaligus simbol jati diri suku Toraja. Rumah adat ini memiliki struktur yang khas, berdiri di atas tiang kayu dengan atap melengkung menyerupai haluan perahu atau tanduk kerbau, bentuk yang sudah melekat sebagai identitas visual masyarakat Toraja.

Selama berabad-abad, Tongkonan menjadi tempat berkumpul keluarga, menyelesaikan urusan adat, menyimpan pusaka, dan memelihara hubungan antar-generasi. Tongkonan Ka’pun yang kini telah dihancurkan oleh pengadilan, pernah menyaksikan kehidupan 16 generasi turun–temurun. Kelahiran bayi, upacara adat, petani pulang dari sawah, hingga jenazah leluhur yang dikubur di dekat rumah, semua kenangannya hilang bersamaan ketukan palu hakim.

Lahan sengketa vs warisan budaya

Eksekusi awalnya direncanakan satu hari sebelumnya, yakni pada 4 Desember 2025. Tetapi batal dilaksanakan karena banyak penolakan dari warga. Panasnya suasana penolakan tersebut sebenarnya sudah berlangsung beberapa hari sebelum eksekusi. Tak hanya muncul dari pihak keluarga, pendukung Tongkonan Ka’pun termasuk kelompok mahasiswa, menyatakan penolakan tegas terhadap eksekusi yang dinilai mengancam warisan budaya Toraja.

Ketegangan mencapai puncaknya di hari eksekusi. Aparat gabungan dan sebuah eskavator sudah datang ke lokasi sejak sekitar pukul 10.13 WITA. Beberapa menit sebelum putusan pengadilan dibacakan, sekitar pukul 13.19 WITA bentrokan antara aparat dan warga yang berusaha menghalangi proses eksekusi pun pecah. Insiden tersebut menyebabkan belasan warga terluka. Dengan menggunakan peluru karet dan gas air mata, aparat memukul mundur warga yang pasrah melihat Tongkonan Ka’pun dihancurkan.

Kisruh sengketa lahan ini bukan perkara baru. Permasalahan bermula dari sengketa lahan antara pihak Sarra cs dan Roreng cs, dua kelompok keluarga penggugat yang membawa kasus kepemilikan tanah hingga ke pengadilan. Putusan perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale yang menjadi kekuatan hukum tetap, memerintahkan eksekusi objek sengketa.

Sementara dari pihak keluarga Ka’pun menyebut Tongkonan yang dimiliki turun-menurun ini bukan objek sengketa. Mereka membawa bukti genealogis, tradisi adat, dan rekaman pernyataan panitera, yang menurut kuasa hukum menunjukkan bahwa Tongkonan Ka’pun tidak tercantum sebagai objek dalam putusan. Meski begitu, eksekusi tetap dilakukan.

Runtuhnya Tongkonan Ka’pun bukan hanya tragedi keluarga Toraja. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa warisan budaya bisa hilang lewat mekanisme perdata. Rumah adat berusia ratusan tahun seakan tidak ada artinya tanpa mengantongi predikat cagar budaya. Perlindungan budaya dipaksa kalah oleh logika hukum perdata.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.