Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Saran Ahli ke MK: Perintahkan Pemerintah dan DPR untuk Reformasi Peradilan Militer dalam 2 Tahun

Saran Ahli ke MK: Perintahkan Pemerintah dan DPR untuk Reformasi Peradilan Militer dalam 2 Tahun

saran-ahli-ke-mk:-perintahkan-pemerintah-dan-dpr-untuk-reformasi-peradilan-militer-dalam-2-tahun
Saran Ahli ke MK: Perintahkan Pemerintah dan DPR untuk Reformasi Peradilan Militer dalam 2 Tahun
service

Jakarta, NU Online

Ahli dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 Prof Zainal Arifin Mochtar menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan mengkaji ulang UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam tenggat waktu dua tahun.

“Yang Mulia, sangat mungkin untuk memerintahkan segera pemerintah dan DPR untuk membuat dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak selesai ini. Dikasih waktu dua tahun, sebagaimana pengadilan Tipikor pernah dikasih dua tahun. Kasih dua tahun, sebagaimana pernah dikasih kepada pemerintah dan DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, jakarta, pada Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, selama masa transisi tersebut, MK dapat mempertimbangkan penggunaan pendekatan atau paradigma dalam aturan yang ada sebagai solusi sementara sambil menunggu pembentukan regulasi baru oleh DPR.

“Pengganti dari transisinya sementara waktu untuk mengisi ini selama dua tahun kita kasih waktu untuk segera Anda selesaikan undang-undang peradilan ini, bukan hanya sekadar peradilan umumnya ya, yang lain-lain juga karena ada kebutuhan yang lain, selesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana militer karena adanya perbedaan paradigma yang sudah jauh tertinggal dari perkembangan hukum saat ini.

“Harus diselesaikan nih hukum pidana militer. Karena apa? Beda paradigma, apalagi memang sudah lama sekali ya, KUH (Kitab Undang-Undang Hukum) Pidana Militer itu tahun 40-an (1940) sudah ada. Jadi paradigmanya memang sudah jauh berbeda,” katanya.

Ia juga menegaskan perlunya pemisahan yang tegas antara tindak pidana militer murni, seperti ketidakpatuhan yang tetap menjadi kewenangan peradilan militer.

“Tetapi paling tidak ya, kita pisahkan. Ini pidana militer, betul-betul militer, dijatuhi sanksi hanya karena pernah melakukan apa, misalnya insubordinasi. Sedangkan yang lainnya itu adalah pidana umum ya,” katanya.

Sementara itu, ia turut menyebut bahwa gagasan pembentukan peradilan ad hoc dapat menjadi opsi yang menarik untuk dipertimbangkan. Meskipun secara politik hukum, hal tersebut diperkirakan masih akan menimbulkan perdebatan yang cukup panjang.

“Walaupun menarik juga tadi, saya menarik juga kalau misalnya dijadikan ad hoc,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.