Sat,11 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Sembunyikan 624 Pil Dobel L di Organ Intim, Wanita di Blitar Ini Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi

Sembunyikan 624 Pil Dobel L di Organ Intim, Wanita di Blitar Ini Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi

sembunyikan-624-pil-dobel-l-di-organ-intim,-wanita-di-blitar-ini-ternyata-sudah-2-kali-beraksi
Sembunyikan 624 Pil Dobel L di Organ Intim, Wanita di Blitar Ini Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi
service

Blitar (beritajatim.com) – Aksi penyelundupan 624 butir pil dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Blitar yang dilakukan oleh DR (20) warga Sanankulon Kabupaten Blitar akhirnya terbongkar.

Perempuan yang masih berusia 20 tahun itu menyembunyikan ratusan pil dobel L di dalam organ intimnya yang dibungkus dengan alat kontrasepsi.

Usai ketahuan, terungkap bahwa aksi penyelundupan pil dobel l dengan modus disembunyikan di organ intim itu bukanlah yang pertama kalinya. Pelaku ternyata sudah 2 kali melakukannya.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Blitar Kota, Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian membeberkan bahwa modus menyembunyikan obat terlarang di dalam organ vital ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh tersangka. Dari hasil interogasi mendalam, DR mengaku sudah memiliki “pengalaman” lolos dari penjagaan ketat.

Pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, DR sukses melenggang masuk ke ruang besukan Lapas Blitar. Saat itu, ia membawa 190 butir pil dobel L yang dibungkus kondom berlapis, lalu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Barang haram tersebut berhasil diserahkan kepada seorang narapidana berinisial TR.

“Dari keterangan tersangka DR, pada aksi pertamanya yang berhasil tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500.000 dari narapidana TR,” ucap Iptu Bambang Dwi, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota.

Kesuksesan pertama dan iming-iming uang instan inilah yang diduga kuat membuat wanita muda ini ketagihan dan nekat mengulangi perbuatannya.

Nafsu berburu rupiah membuat DR semakin berani. Pada aksi kedua yang berujung penangkapan ini, jumlah pil yang ia selundupkan meningkat drastis hingga tiga kali lipat dari aksi pertamanya.

Peristiwa penggagalan ini terjadi di ruang pemeriksaan dalam Lapas Kelas II B Blitar, Jl. Merapi No. 02, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Saat jam kunjungan keluarga narapidana dibuka, petugas Lapas menaruh kecurigaan besar pada gerak-gerik DR.

Saat dilakukan penggeledahan badan secara intensif di ruangan khusus, petugas dibuat terperangah. Di dalam bagian dalam alat kelamin (vagina) tersangka, ditemukan bungkusan kontrasepsi yang setelah dikeluarkan berisi 624 butir Pil Dobel L.

“Selain itu kami juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX warna biru beserta sim card-nya yang diamankan sebagai alat komunikasi transaksi,” imbuhnya.

Setelah kedoknya terbongkar, petugas Lapas langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka ke Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026, DR berniat mengantarkan ratusan pil tersebut untuk jaringan di dalam lapas.

Tersangka membeberkan bahwa aksi nekatnya ini dikendalikan dan diperintahkan oleh tiga orang narapidana yang tengah mendekam di dalam Lapas Kelas II B Blitar, yakni TR, TD, dan AR.

Kini, impian DR untuk kembali menikmati uang haram harus sirna dan berganti ancaman hukuman yang sangat panjang. [owi/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.