Fri,4 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. UU Konservasi Baru Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat?

UU Konservasi Baru Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat?

uu-konservasi-baru-legalkan-perampasan-ruang-hidup-masyarakat?
UU Konservasi Baru Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat?
service

Konservasi lazimnya sebagai upaya melindungi alam dan ekosistemnya. Namun, di banyak wilayah Indonesia, praktik konservasi justru menjadi sumber konflik, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup masyarakat adat serta komunitas lokal. Revisi UU  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melalui UU Nomor 32/2024 nyatanya tidak memperbaiki masalah itu.  Justru mengukuhkan konservasi sebagai alat penguasaan ruang oleh negara. Kesimpulan itu menjadi benang merah policy paper bertajuk “Revisi UU KSDAHE: Perampasan Ruang Rakyat oleh Praktik Konservasi Negara” yang disusun Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Sajogyo Institute, dan Forest Watch Indonesia (FWI). Alih-alih membawa pembaruan, dokumen itu menilai revisi UU Konservasi masih bertumpu pada paradigma lama: konservasi berbasis kontrol negara, sentralistik, dan menyingkirkan masyarakat dari wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. “Kalau kami melihat Undang-undang Konservasi yang baru ini, kecenderungannya justru mundur. Sulit melihat arah konservasi dan outcome ekologis yang jelas dari revisi UU KSDAHE,” kata  Cindy Julianty, Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dalam diskusi peluncuran policy paper di Bogor, awal Februari. Dia menilai, revisi UU Konservasi menunjukkan kemunduran dalam agenda konservasi itu sendiri. Pasalnya, perubahan Undang-undang seharusnya menjawab tantangan konservasi hari ini, mulai dari krisis keanekaragaman hayati, konflik agraria, hingga tekanan investasi ekstraktif. Yang terjadi, revisi UU Konservasi gagal menyentuh persoalan mendasar berkaitan dengan tata kelola. Salah satu persoalan krusial yang luput adalah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Pembagian kewenangan pusat dan daerah tidak diatur secara eksplisit. Padahal ini isu mendasar dalam tata kelola konservasi.” UU Konservasi, katanya,  hasil revisi memperkenalkan konsep areal preservasi yang penetapannya sepenuhnya di tangan…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.