Fri,10 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

hak-perempuan-atas-ruang-publik-dan-relevansinya-hari-ini
Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
service

Mubadalah.id – Hadis tentang perempuan shalat di masjid tidak hanya berbicara soal ibadah ritual, tetapi juga memuat pesan sosial yang kuat mengenai hak perempuan atas ruang publik.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad Saw menolak logika yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus selalu dibatasi, diawasi, dan dikendalikan.

Dalam praktik sosial yang masih bertahan hingga hari ini, sering kita jumpai anggapan bahwa hukum asal bagi laki-laki adalah boleh beraktivitas di ruang publik.

Sementara perempuan harus dilarang kecuali ada izin atau alasan tertentu. Cara pandang ini bertentangan dengan spirit hadis Nabi Saw yang justru membalik logika tersebut.

Sabda Nabi, “Janganlah melarang perempuan pergi ke masjid,” menegaskan bahwa perempuan memiliki kebutuhan yang sama dengan laki-laki untuk mengakses kebaikan publik. Termasuk ilmu, jejaring sosial, dan pembinaan spiritual. Jika akses ini terus-menerus kita batasi, perempuan akan mengalami kerugian berlapis, baik secara keagamaan maupun sosial.

Dialog dalam hadis Ibnu Umar ra juga menunjukkan bahwa penolakan terhadap kehadiran perempuan di ruang publik. Bahkan terjadi pada tokoh besar seperti Umar bin Khathab ra.

Namun perbedaannya, Umar memilih tunduk pada ajaran Nabi Saw. Sikap ini menunjukkan bahwa standar utama dalam Islam bukanlah selera personal atau budaya patriarkal, melainkan teladan Nabi.

Dalam konteks kekinian, hadis ini relevan untuk membaca ulang berbagai praktik pembatasan terhadap perempuan atas nama agama. Pembatasan tersebut sering kali berujung pada diskriminasi, hegemoni, bahkan kekerasan simbolik dan struktural.

Islam, melalui Nabi Muhammad Saw, hadir sebagai agama yang menebarkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh manusia, tanpa membedakan jenis kelamin.

Oleh karena itu, memastikan perempuan dapat mengakses ruang ibadah dan ruang publik secara aman dan bermartabat merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam itu sendiri. []

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.