Mubadalah.id – Selama ini, metode tafsir Mubadalah yang saya kembangkan lebih banyak penggunaannya untuk membaca teks-teks al-Qur’an dan hadis, atau paling jauh fiqh klasik. Gagasan kesalingan yang menjadi ruhnya kita gunakan untuk menafsir ulang ayat-ayat yang selama ini terbaca secara sepihak — seolah hanya berbicara kepada atau tentang laki-laki — agar juga kita maknai secara setara bagi perempuan, dan sebaliknya.
Namun ada wilayah yang, sejauh yang saya ketahui, belum banyak terjelajahi. Penggunaan metode tafsir Mubadalah untuk membaca teks hukum positif, pasal demi pasal, dalam peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tulisan ini adalah upaya awal untuk menjajaki kemungkinan itu, sekaligus mengajak para pembaca agar tafsir Mubadalah juga bekerja di teks hukum positif, ungkapan-ungkapan kultural, bahkan karya sastra.
Isu nusyuz dalam KHI adalah pintu masuk yang sangat tepat. KHI masih menjadi satu-satunya rujukan hukum positif yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban pasangan suami istri. Namun secara eksplisit baru menyebut satu pihak — istri — sebagai pihak yang akan mendapat sanksi ketika melalaikan kewajibannya kepada suami.
Apa Itu Metode Tafsir Mubadalah?
Metode Mubadalah adalah metode pembacaan teks — baik teks keagamaan maupun, sebagaimana yang saya usulkan di sini, teks hukum — yang bertumpu pada prinsip kesalingan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama subjek hukum dan subjek moral yang dipanggil teks untuk menjalankan makna yang terkandung di dalamnya.
Secara praktis, metode ini bekerja dalam tiga langkah. Pertama, mengidentifikasi prinsip-prinsip universal dan fondasional dalam teks — baik al-Qur’an, hadis, maupun peraturan hukum — yang berbicara tentang nilai-nilai dasar relasi kemanusiaan. Keadilan, kasih sayang, tanggung jawab bersama, dan perlindungan dari bahaya.
Kedua, menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai fondasi yang mengikat pembacaan atas pasal-pasal lain yang bersifat parsial atau kontekstual, sehingga yang parsial tidak terbaca secara terlepas, melainkan berakar pada yang fondasional. Dalam langkah ini, makna teks kita terapkan kepada kedua belah pihak — laki-laki dan perempuan — dengan cara pandang fondasional tersebut.
Ketiga, mempertimbangkan konteks sosial nyata — fakta-fakta kehidupan yang perempuan dan laki-laki alami, sebagai bagian dari pemaknaan yang bertanggung jawab.
Dengan tiga langkah ini, Mubadalah bukan sekadar membalik subjek hukum dari perempuan ke laki-laki atau sebaliknya secara mekanis. Ia adalah metode pembacaan yang sistematis dan berlapis. Tujuannya menghadirkan makna hukum yang adil dan sesuai dengan tujuan-tujuan perkawinan itu sendiri, di mana kedua belah pihak sama-sama menjadi subjek yang dipanggil dan diminta bertanggung jawab dalam mewujudkan kebaikan relasi, atau menghapus keburukan, yang menjadi ruh dari teks yang ditafsirkan.
Nusyuz dalam KHI: Hanya Milik Istri?
Pasal 84 KHI mendefinisikan nusyuz sebagai keadaan di mana istri tidak melaksanakan kewajibannya terhadap suami. Dalam praktik hukum dan wacana keagamaan populer, nusyuz hampir selalu terasosiasikan dengan istri. Perempuan yang “membangkang”, “tidak taat”, atau “melalaikan” suaminya. Suami, dalam bayangan hukum ini, seolah tidak mungkin nusyuz. Namun benarkah demikian?
Siapa pun yang sudah memiliki instink Mubadalah tentu langsung dapat mengatakan bahwa nusyuz, sebagai keburukan dalam relasi. Bisa datang dari laki-laki sebagaimana bisa datang dari perempuan. Begitu pula sebaliknya, praktik kebaikan dalam relasi suami istri bisa hadir dari keduanya.
Namun pada kesempatan ini, kita akan bersabar. Mengenali langkah demi langkah bagaimana metode tafsir Mubadalah kita terapkan pada teks hukum positif. KHI, yang lahir sebagai Instruksi Presiden tahun 1991 di tengah berbagai kontroversi politik saat itu. Tujuannya untuk memberikan payung hukum bagi upaya perlindungan anggota keluarga yang rentan, terutama perempuan dan anak. Selain itu menjadi landasan agar semua pihak dalam keluarga dapat hidup nyaman dan bahagia.
Kesadaran akan tujuan asal ini penting. Sebab kita akan berdialog dengan teks-teks Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk menemukan dan mengungkap tujuan-tujuan tersebut dari dalam teks itu sendiri — melalui tiga langkah metode tafsir Mubadalah.
Langkah Pertama: Menemukan Prinsip-Prinsip Fondasional dalam KHI
Jika kita membaca KHI secara utuh — bukan hanya pasal 84 secara terisolasi — gambarannya jauh lebih kompleks dan lebih adil. Pasal 2 menegaskan bahwa perkawinan adalah akad yang kuat (mīthāqan ghalīẓan), dilaksanakan untuk menaati perintah Allah dan merupakan ibadah. Ketiga karakter ini — akad yang kuat, ketaatan, dan ibadah — menyapa dan menuntut laki-laki dan perempuan secara setara.
Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah — sebuah tujuan yang jelas bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan suami dan istri bersama-sama.
Lebih jauh, pasal 77 KHI secara eksplisit menegaskan kesalingan ini. Ayat 1 menyatakan bahwa suami dan istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai sendi dasar susunan masyarakat. Lalu, ayat 2 menegaskan bahwa keduanya wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin. Ayat 4 menyatakan bahwa keduanya wajib saling memelihara kehormatan. Dan ayat 5 — yang sering luput dari perhatian — menyatakan bahwa masing-masing pihak berpotensi melakukan kelalaian atas kewajibannya.
Dalam metode tafsir Mubadalah, pasal-pasal ini merupakan fondasi normatif KHI tentang relasi perkawinan yang seharusnya mengikat pembacaan atas seluruh pasal lainnya. Merujuk pada Qirā’ah Mubādalah, pasal-pasal ini dapat kita sebut sebagai teks-teks manṭūq — yang secara eksplisit menegaskan kesalingan dan kerja sama antara pasangan suami istri — dan menjadi dasar ketika membaca teks-teks yang bersifat mafhūm (implisit). Yang eksplisit dan prinsipal menjadi rujukan bagi pemaknaan teks-teks lain yang implisit, teknikal, dan kontekstual.
Langkah Kedua: Membaca Nusyuz di Atas Fondasi Kesalingan
Dengan fondasi tersebut, pasal 84 tentang nusyuz istri harus kita pandang sebagai teks mafhūm yang tidak boleh dibiarkan terisolasi dari teks-teks manṭūq. Ketika kita baca secara kohesif bersama pasal-pasal fondasional di atas, maknanya menjadi jauh lebih resiprokal.
Penjelasannya sederhana: jika kedua pihak memikul kewajiban untuk menjaga rumah tangga — dan keduanya berpotensi lalai atas kewajiban tersebut, sebagaimana ditegaskan pasal 77 ayat 5 — maka secara logis dan metodologis, kelalaian atas kewajiban juga dapat terjadi dari pihak suami.
Pasal 84 memang hanya menyebut nusyuz istri secara eksplisit. Namun secara implisit, dengan merujuk pada pasal-pasal fondasional tersebut, ia juga mengandung kemungkinan nusyuz suami — atau setidaknya sama sekali tidak menafikannya. Ketiadaan pasal tentang nusyuz suami bukan berarti kemungkinan itu tidak ada; ia hanya tidak dirumuskan secara tersurat.
Di sinilah metode Mubadalah bekerja. Membaca yang implisit-parsial melalui yang eksplisit-fondasional. Sederhananya, nusyuz istri adalah hasil bacaan eksplisit-literal terhadap pasal 84, sementara nusyuz suami adalah hasil bacaan implisit-Mubadalah terhadap pasal tersebut dalam terang pasal-pasal fondasional KHI.
Langkah Ketiga: Mengakui Realitas Sosial
Metode Mubadalah tidak berhenti pada teks. Ia juga mempertimbangkan konteks sosial sebagai bagian dari pembacaan yang bertanggung jawab. Dan realitas sosial sudah berbicara dengan jelas. Suami pun sering melalaikan kewajibannya terhadap istri — tidak menafkahi, tidak hadir secara emosional, tidak melindungi, bahkan dalam banyak kasus melakukan kekerasan. Fakta-fakta ini bukan pengecualian. Ia adalah pola yang cukup luas terdokumentasi dalam data perkawinan dan perceraian di Indonesia.
Relasi perkawinan yang hanya fokus pada kelalaian istri untuk diluruskan, sementara kelalaian suami kita biarkan tanpa konsekuensi hukum yang setara, tidak akan pernah mampu menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi tujuan perkawinan itu sendiri. Ia hanya akan memproduksi ketidakadilan yang berulang, yang terbungkus legitimasi hukum dan agama sekaligus. Sesuatu yang jelas bertentangan dengan ruh dasar keberadaan KHI itu sendiri.
Al-Qur’an Pun Mengenal Nusyuz Suami
Yang menarik — dan ini penting untuk ditegaskan — al-Qur’an sendiri sudah berbicara tentang kemungkinan nusyuz dari kedua pihak. Surat an-Nisā’ ayat 34 memang berbicara tentang nusyuz istri. Namun surat an-Nisā’ ayat 128 berbicara tentang nusyuz suami — ketika suami bersikap kasar atau berpaling dari istrinya. Keduanya diakui al-Qur’an sebagai masalah yang nyata dalam relasi perkawinan, dan keduanya perlu diselesaikan.
Maka menjadi janggal secara teologis ketika fiqh klasik yang kemudian diadopsi KHI hanya mengenal nusyuz perempuan tanpa mengenal nusyuz laki-laki sama sekali. KHI, yang semestinya menjadi ijtihad hukum yang responsif terhadap nilai-nilai Islam secara utuh, justru mewarisi kejanggalan ini tanpa koreksi.
Dalam paradigma Mubadalah, KHI yang utuh — yang memuat prinsip kesalingan dalam pasal 2, 3, dan 77 — seharusnya mengakui dan merespons nusyuz suami sebagai persoalan hukum yang nyata. Lebih jauh, jika KHI juga diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. UU Perkawinan, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga UUD 1945 — yang hadir untuk melindungi semua pihak, terutama kelompok yang rentan, maka pengakuan atas nusyuz suami bukan hanya tuntutan metodologis, melainkan juga kewajiban konstitusional.
Pada saat yang sama, paradigma Mubadalah memperluas cakrawala penafsiran ke dalam kerangka teologis yang lebih luas. Ketika KHI dipandang sebagai ijtihad keislaman, ia juga harus merujuk pada ajaran-ajaran Islam tentang relasi perkawinan. Ikatan yang harus dijaga bersama sebagai perjanjian kokoh (QS. an-Nisā’, 4: 21), saling berbuat baik (QS. an-Nisā’, 4: 19), saling bermusyawarah (QS. al-Baqarah, 2: 233), dan saling berbuat yang merelakan (QS. al-Baqarah, 2: 233).
Penutup
Tulisan ini adalah undangan, kepada para akademisi, praktisi hukum keluarga, hakim pengadilan agama, dan aktivis keadilan gender. Yakni untuk bersama-sama menjajaki penerapan metode Mubadalah melampaui teks keagamaan klasik, agar juga masuk ke dalam teks-teks hukum positif yang sehari-hari mengatur kehidupan keluarga Muslim Indonesia.
Isu nusyuz bukan hanya tentang istri yang lalai. Ia adalah tentang siapa pun dalam ikatan perkawinan yang mengabaikan tanggung jawab kesalingannya — dan hukum, jika ingin adil, harus mengakui dan merespons keduanya. KHI, dengan prinsip-prinsip fondasionalnya sendiri, sebenarnya sudah menyediakan pijakan untuk pembacaan yang lebih adil itu. Yang kita perlukan hanyalah keberanian metodologis untuk membacanya secara utuh, seperti yang ditawarkan metode Mubadalah. []




Comments are closed.