Hak-hak masyarakat adat, termasuk perempuan adat masih jauh dari perlindungan negara. Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, yang jadi payung hukum dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat belasan tahun dalam bahasan tetapi tak jua terealisasi. Tahun 2026, RUU ini masuk lagi dalam program legislasi nasional prioritas. Berbagai kalangan, termasuk Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) mendorong hak kolektif perempuan adat masuk dalam rancangan aturan ini. Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, mengatakan, ketiadaan pengaturan hak kolektif perempuan adat berpotensi membuat RUU Masyarakat Adat gagal mencapai tujuannya secara utuh. Tanpa memasukkan hak kolektif perempuan adat, katanya, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi parsial dan tak inklusif. Untuk itu, katanya, penting memastikan hak perempuan adat secara kolektif diakui dan dilindungi dalam RUU ini. “ Agar keadilan bagi seluruh anggota komunitas adat benar-benar terwujud,” katanya dalam diskusi bertajuk “Memahami Urgensi Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat” di Jakarta, 17 April lalu. Dalam diskusi itu, Devi mengatakan, pembicaraan hak kolektif perempuan adat masih sangat minim padahal merupakan isu krusial. Dia bilang, ada tiga aspek utama yang melekat pada identitas perempuan adat. Pertama, wilayah kelola perempuan adat di dalam wilayah adat. Di sini, mereka tidak menekankan pada aspek kepemilikan, melainkan akses perempuan, peran, serta fungsi ruang sebagai tempat membangun pengetahuan. “Sekaligus ruang aktualisasi politik perempuan adat melalui pengaturan pengelolaannya,” katanya. Dia contohkan, praktik hutan perempuan di Papua. Pengelolaan bersifat semi otonom, di mana perempuan adat memiliki kewenangan dalam mengatur kapan, apa, dan berapa banyak hasil hutan yang dapat mereka panen. Selain sebagai ruang pengelolaan sumber daya…This article was originally published on Mongabay
Pentingnya Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Pentingnya Hak Kolektif Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat





Comments are closed.