Fri,17 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menyoal Bank Tanah di Wilayah Adat Pekurehua

Menyoal Bank Tanah di Wilayah Adat Pekurehua

menyoal-bank-tanah-di-wilayah-adat-pekurehua
Menyoal Bank Tanah di Wilayah Adat Pekurehua
service

  Masyarakat adat Pekurehua di Poso, Sulawesi Tengah, hadapi persoalan agraria bertubi-tubi. Sebelumnya, mereka bermasalah tanah dengan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Ketika hak guna perusahaan habis,  persoalan baru muncul, ketika bank tanah hadir melalui skema hak pengelolaan (HPL). Skema itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 tentang Bank Tanah. Sejak awal, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menilai,  bank tanah berisiko jadi instrumen negara yang bisa memperpanjang konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Nasional, menegaskan, kehadiran bank tanah yang mengambil lahan eks HGU SIL menunjukkan tidak ada itikad baik negara, dalam menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang hilang dampak ekspansi perkebunan monokultur. “Jika,  negara benar-benar berpihak kepada rakyat, maka sudah seharusnya bank tanah dihapus karena hanya akan memperpanjang konflik agraria,” katanya. Negara, katanya,  melalui KATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria bagi komunitas adat di wilayah tersebut serta menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” kata Dana. Padahal, wilayah itu merupakan tanah adat sebelum perusahaan maupun bank tanah ada di sana. Masyarakat Adat Pekurehua yang memperjuangkan hak hidupnya berulang kali hadapi tekanan terkait keberadaan bank tanah  ini. Perwakilan perempuan adat Pekurehua dari Desa Watutau mengatakan, tanah mereka manfaatkan untuk menanam sayuran, cabai, dan berbagai kebutuhan pangan lain untuk penuhi kebutuhan sehari-hari. Sejak Mei 2026, dia datang ke Jakarta mewakili perempuan adat Pekurehua dari Tanah Napu, Sulawesi Tengah, untuk memperjuangkan kembali tanah mereka…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.