Makromolekul telah berkembang sejak awal 1920-an ke dalam berbagai bidang, seperti ilmu kimia, biokimia, pangan, dan biologi molekuler, serta meluas konteksnya dalam bidang-bidang keilmuan tersebut. Secara umum, makromolekul dapat didefinisikan sebagai molekul berukuran besar yang tersusun dari unit-unit berulang atau struktur yang kompleks dengan energi relatif tinggi, baik yang berasal dari alam maupun yang sintetis.
Indonesia memiliki keanekaragaman sumber hayati yang melimpah dan beragam. Kekayaan ini dapat menjadi sumber makromolekul baik dan meliputi nabati, hewani, organisme laut, dan mikroorganisme. Hal inilah yang dibahas dalam pidato pengukuhan Rumiyati sebagai Guru Besar dalam Bidang Rekayasa Farmasi Makromolekul Makanan pada Fakultas Farmasi UGM.
Pidato yang bertajuk, “Pemanfaatan Makromolekul dan Senyawa Bioaktif dari Sumber Hayati untuk Pengembangan Produk Farmasi dan Nutrasetikal” ini dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026, di Balai Senat, Gedung Pusat UGM.
Rumiyati menyoroti tingginya permasalahan kesehatan global dan nasional seperti tingginya penyakit kardiovaskular (PKV), hipertensi, diabetes melitus, kanker, serta stunting di masyarakat. Ia menjelaskan pengembangan produk farmasi merupakan upaya pengobatan secara kuratif, sedangkan pengembangan produk nutrasetikal merupakan pendekatan secara preventif dan promotif.
“Dengan tingginya permasalahan global maupun nasional tersebut, pemanfaatan makromolekul dan senyawa bioaktif terutama dari sumber biodiversitas hayati lokal Indonesia dalam pengembangan produk farmasi dan nutrisetikal sangat relevan untuk terus dilakukan,” ujarnya.
Pengembangan produk farmasi, kata dia, pemanfaatan makromolekul terutama yang berasal dari protein dan asam nukleat dari sumber hayati telah berjalan pesat. Bahkan, pada tahun 2023, pada tingkat global, kelompok makromolekul protein menjadi salah satu dari produk farmasi dengan penjualan terbesar.
Namun demikian, Rumiyati menjelaskan kelemahan utama dalam pengembangan obat makromolekul golongan protein adalah adanya ketidakstabilan, masalah penghantaran, dan risiko imunogenisitas. Selain itu, ada masalah dengan manufaktur yang kompleks, biaya yang mahal, tahapan yang panjang, dan waktu yang lebih lama.
Sejalan dengan pengembangan produk terapi, kata dia, juga sangat penting untuk mengembangkan produk yang mendukung pendekatan preventif dan promotif. Salah satunya adalah melalui produk-produk nutrasetikal yang dikenal juga dengan istilah pangan fungsional.
Umumnya, memurut Rimiyati, produk nutrasetikal dapat diartikan sebagai komponen pangan yang telah diisolasi atau dimurnikan dan disajikan dalam bentuk kapsul dan pil. Sedangkan pangan fungsional disajikan sebagai bagian dari diet sehari-hari.
“Sebagai contoh, produk nutrasetikal ini adalah kapsul minyak ikan, omega-3, atau tablet glukosamin, sedangkan produk pangan fungsional contohnya yoghurt, susu fortifikasi, roti, atau kue tinggi serat dan kaya antioksidan,” katanya.
Ia menyatakan perkembangan bidang keilmuan sangat memungkinkan pengembangan produk ke arah personalized medicine dan personalized nutraceuticals. Namun demikian, berbagai tantangan dalam riset pemanfaatan makromolekul dan senyawa bioaktif masih harus dihadapi, antara lain karena banyak makromolekul dan senyawa bioaktif yang telah menunjukkan aktivitas secara in vitro, tetapi belum secara in vivo, preklinik dan klinik.
“Riset ke depan perlu dilakukan untuk pembuktian mekanisme molekuler, uji keamanan, uji efektivitas, bioavailabilitas, stabilitas, serta interaksi antar komponen dalam formula yang dikembangkan,” katanya.
Selain itu, Rumiyati menyebutkan bahwa beberapa jenis makromolekul memerlukan perlakuan khusus agar tidak mudah mengalami degradasi, denaturasi, atau kehilangan aktivitas selama produksi dan penyimpanan. Oleh sebab itu, teknologi seperti enkapsulasi nanoformulasi, edible coating, rekayasa protein, dan sistem pengantaran berbasis biopolimer sangat penting dikembangkan.
Tak kalah penting, kata dia, regulasi untuk mendukung hilirisasi produk nutrasetikal diperlukan, terlebih karena belum adanya kategori regulasi tersendiri untuk industri ini. “Harmonisasi antara pihak peneliti, regulator, industri, dan kebutuhan masyarakat menjadi sangat penting agar produk yang dikembangkan dapat bersifat ilmiah, legal, aman, dan dapat diterima pasar,” ujarnya.





Comments are closed.