Kasus penyembelihan tapir (Tapirus indicus) di Register 45, Mesuji, Lampung, yang sempat viral awal Juli menunjukkan lemahnya perlindungan hewan bermoncong pendek ini. Padahal, tapir merupakan hewan dilindungi dengan status terancam punah dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN). Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) satwa ini pun sudah kedaluwarsa sejak 2022. Sebelumnya, video viral yang berdurasi 42 detik itu memperlihatkan seekor tapir sendirian dan linglung di salah satu ruas Jalan Lintas Timur Sumatera, bergerak ke pinggir jalan menjauhi raungan mesin yang menderu. Di ujung video, seorang pria bertelanjang dada berlari ke arah binatang malang itu sambil menghunus tombak. Tak lama setelah rekaman itu berhenti, satwa itu tewas. Polisi menangkap empat dari enam terduga pelaku, dua masih buron. Keempatnya terjerat Undang-undang 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apalagi, tapir asia adalah satwa yang negara lindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. “Tapir ini merupakan satwa dilindungi dan terancam punah namun terlupakan,” ucap Supintri Yohar, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, menanggapi kasus ini, 20 Juli. Selain itu, riset soal hewan berwarna hitam-putih ini minim. Sehingga, data tentang jumlah populasi, maupuns ebaran kantong habitatnya masih tidak lengkap. Dari titik-titik yang Auriga ketahui, hewan yang memiliki nama lain tenuk ini masih cukup sering muncul di Lampung dan Bengkulu, serta di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. “Alasannya kenapa Tapir bisa sampai keluar tentu karena terfragmentasinya habitat karena deforestasi.” Tapir di Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia Laporan Yayasan Auriga dalam Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI…This article was originally published on Mongabay
Tapir, Satwa Terancam Punah yang Terabaikan
Tapir, Satwa Terancam Punah yang Terabaikan





Comments are closed.