Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Menakar Ekowisata di Taman Nasional Gede Pangrango

Menakar Ekowisata di Taman Nasional Gede Pangrango

menakar-ekowisata-di-taman-nasional-gede-pangrango
Menakar Ekowisata di Taman Nasional Gede Pangrango
service

Pemerintah mulai mendorong transformasi pengelolaan 57 taman nasional menuju model ekowisata awal 2026, tak terkecuali di Taman Nasional Gede Pangrango. Pemerintah mengklaim langkah itu demi memutus ketergantungan pada anggaran negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan satwa. Klaim pemerintah, dengan model ini mampu menggeser posisi taman nasional dari cost center menuju pengelolaan mandiri secara pembiayaan. Hasilnya untuk kebutuhan pengelolaan kawasan termasuk pengamanan dan pemberdayaan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. Sadtata Noor Adirahmanta,  Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mengatakan, kawasan konservasi tak sepenuhnya tertutup bagi aktivitas ekonomi. Di luar zona inti dan zona rimba, yakni, zona pemanfaatan, katanya, ruang perizinan usaha tetap terbuka. “Memang secara aturan, di zona pemanfaatan itu dibuka ruang-ruang usaha seperti jasa wisata alam,” kata Sadtata saat ditemui di Kantor TNGGP, Gunung Putri, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Rencana Strategis TNGGP 2025–2029, sebanyak delapan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) terbit. Baru dua perusahaan resmi beroperasi. Izin usaha penyediaan sarana wisata alam berlaku dengan masa konsesi 55 tahun dan opsi perpanjangan selama 20 tahun. Kelanjutan hak kelola ini bergantung pada instrumen evaluasi berkala. Bila pemegang izin terbukti tidak patuh, katanya, pemerintah berwenang melakukan pencabutan izin. Pertama, PT Ponties yang mengelola kawasan Situ Gunung Suspension Bridge seluas 102,76 hektar di Kabupaten Sukabumi sejak 2017. Kedua, PT Eigerindo Multi Produk Industri yang mengantongi hak kelola 253,66 hektar di zona pemanfaatan Barubolang, Kabupaten Bogor, sejak 2019. Kemudian izin lain oleh sejumlah perusahaan, antara lain,  PT Santa Monica Indonesia, PT Fontis Aquam Vivam, PT Bumi Paseban…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.