Pemerintah mulai mendorong transformasi pengelolaan 57 taman nasional menuju model ekowisata awal 2026, tak terkecuali di Taman Nasional Gede Pangrango. Pemerintah mengklaim langkah itu demi memutus ketergantungan pada anggaran negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan satwa. Klaim pemerintah, dengan model ini mampu menggeser posisi taman nasional dari cost center menuju pengelolaan mandiri secara pembiayaan. Hasilnya untuk kebutuhan pengelolaan kawasan termasuk pengamanan dan pemberdayaan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan. Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mengatakan, kawasan konservasi tak sepenuhnya tertutup bagi aktivitas ekonomi. Di luar zona inti dan zona rimba, yakni, zona pemanfaatan, katanya, ruang perizinan usaha tetap terbuka. “Memang secara aturan, di zona pemanfaatan itu dibuka ruang-ruang usaha seperti jasa wisata alam,” kata Sadtata saat ditemui di Kantor TNGGP, Gunung Putri, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Rencana Strategis TNGGP 2025–2029, sebanyak delapan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) terbit. Baru dua perusahaan resmi beroperasi. Izin usaha penyediaan sarana wisata alam berlaku dengan masa konsesi 55 tahun dan opsi perpanjangan selama 20 tahun. Kelanjutan hak kelola ini bergantung pada instrumen evaluasi berkala. Bila pemegang izin terbukti tidak patuh, katanya, pemerintah berwenang melakukan pencabutan izin. Pertama, PT Ponties yang mengelola kawasan Situ Gunung Suspension Bridge seluas 102,76 hektar di Kabupaten Sukabumi sejak 2017. Kedua, PT Eigerindo Multi Produk Industri yang mengantongi hak kelola 253,66 hektar di zona pemanfaatan Barubolang, Kabupaten Bogor, sejak 2019. Kemudian izin lain oleh sejumlah perusahaan, antara lain, PT Santa Monica Indonesia, PT Fontis Aquam Vivam, PT Bumi Paseban…This article was originally published on Mongabay
Menakar Ekowisata di Taman Nasional Gede Pangrango
Menakar Ekowisata di Taman Nasional Gede Pangrango





Comments are closed.